Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan iPhone si Kembar Rihana Rihani, Kata Ahli Pidana Soal Kasus Pungky

image-gnews
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Ahli hukum pidana Dwi Seno Wijanarko bersaksi dalam sidang penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq. Saksi ahli itu menyebut pengenaan pasal untuk terdakwa perlu ditinjau secara utuh.

Dosen Universitas Bhayangkara itu mengatakan, harus ada serangkaian peristiwa kebohongan yang dilakukan terus menerus sebelum Pungky didakwa melakukan penipuan dengan tipu muslihat. Pungky dilaporkan ke polisi oleh reseller iPhone korban penipuan Rihana Rihani yang memesan barang melalui dia. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, saksi ahli menuturkan, dalam konteks Hukum Pidana Materiel esensi penerapan pasal 378 KUHP adalah harus ada keadaan yang tidak sejatinya dan serangkaian kebohongan tipu muslihat.

"Jadi apabila seseorang yang hanya sebagai reseller menjalankan bisnisnya secara real tanpa menggunakan martabat palsu maupun serangkaian kebohongan maka unsur inti dalam pasal 378 KUHP tidaklah terpenuhi," kata Seno di PN Tangerang, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Pasal Penggelapan Disebut Kurang Tepat 

Seno juga mengatakan pasal 372 KUHP yang didakwakan terhadap Pungky, yang juga korban Rihana Rihani juga kurang tepat. Alasannya, esensi pasal itu adalah ada perbuatan memiliki barang atau benda secara melawan hak, sebagian atau seluruhnya.

"Dalam konteks ini ahli perpandangan bahwa jika seseorang yang sama sekali tidak memiliki barang yang menjadi obyek dugaan penggelapan baik sebagian atau seluruhnya maka hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan dengan perbuatan penggelapan," paparnya. 

Subjek Hukum Kasus Pungky adalah Rihana Rihani  

Seno berpendapat, dalam kasus Pungky, pengadilan harus melakukan pendekatan logika yang dapat diuji dengan terang dan jelas. Termasuk status terdakwa sebagai reseller atau mediator pembelian iPhone, tidak semestinya dibebankan kepada Pungky. Status terdakwa Pungky bisa batal demi hukum karena subjek hukumnya adalah Rihana Rihani. 

"Jika Pungky hanya sebagai reseller yang memesan barang kepada orang lain, namun justru orang tersebut yang tidak merealisasikan barang yang dipesannya maka sejatinya subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah orang tersebut," kata Seno. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski terdakwa dapat dijerat pidana, kata Seno, seharusnya jaksa menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut harus terang sebagai subjek hukum apa. Apakah sebagai pleger atau doen pleger atau medepleger," ujarnya.  

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tidak Tergambar

Saksi ahli hukum pidana itu mengatakan, majelis hakim harus melihat kasus Pungky secara utuh. Sebab dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus ini tidak tergambar oleh Pungky karena pemesanan barang diteruskan kepada pihak ketiga. 

"Harus teruraikan dengan terang dan jelas, jika kerja sama tersebut antara terdakwa dan orang tersebut tidak tergambar dalam peran maupun perbuatannya, maka terhadap terdakwa tidak dapat juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga pertanggungjawaban murni melekat kepada orang lain tersebut selaku pelaku tindak pidana, ini logika hukumnya," ujarnya. 

Setelah mendengarkan keterangan ahli, sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saidin Bagariang. Pungky juga dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan soal penjualan iPhone yang berujung pelaporan polisi oleh Siti Fatiha Rayta. 

Selanjutnya, agenda persidangan Pungky dalam kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani akan dilanjutkan pekan depan yakni 15 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Majelis Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Pungky

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

5 jam lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.


Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

2 hari lalu

Seorang pendukung Timnas Indonesia bernama Ardiansyah menunjukkan bukti penipuan calo tiket di media sosial, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia


Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

3 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

3 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang


Peruri Pastikan Layanan e-Meterai Normal Jelang Batas Pendaftaran CPNS

4 hari lalu

e-Meterai CPNS. Foto: Peruri
Peruri Pastikan Layanan e-Meterai Normal Jelang Batas Pendaftaran CPNS

Perum Peruri menjamin layanan https://meterai-elektronik.com sudah kembali berjalan dengan normal menjelang batas akhir pendaftaran CPNS besok.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

6 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

Penting untuk sangat berhati-hati saat ingin liburan dan bepergian. Untuk menghindari penipuan, berikut saran pakar apa saja yang perlu diwaspadai.


Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

9 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus hipnotis di Kota Batam, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

Dua pelaku hipnotis di Batam sasar korban perempuan lansia yang sedang ada di pusat perbelanjaan. Kuras rekening korban hingga ratusan juta.


Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

9 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto mendampingi korban order fiktif kue mencatut namanya membuat laporan ke Polres Metro Depok, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

Selain mendampingi korban melaporkan kasus penipuan order kue fiktif ke polisi, Kodim Depok juga akan buat laporan polisi atas dugaan pencatutan nama.


Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

9 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto usai mendampingi korban order fiktif kue mencatut nama Dandim di Polres Metro Depok, Selasa, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

Viral order fiktif kue ulang tahun dan sertijab mencatut nama Dandim 0508/Depok ulah pelaku membuat toko kue di Bogor merugi hingga jutaan rupiah.