Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan iPhone si Kembar Rihana Rihani, Kata Ahli Pidana Soal Kasus Pungky

image-gnews
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Ahli hukum pidana Dwi Seno Wijanarko bersaksi dalam sidang penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq. Saksi ahli itu menyebut pengenaan pasal untuk terdakwa perlu ditinjau secara utuh.

Dosen Universitas Bhayangkara itu mengatakan, harus ada serangkaian peristiwa kebohongan yang dilakukan terus menerus sebelum Pungky didakwa melakukan penipuan dengan tipu muslihat. Pungky dilaporkan ke polisi oleh reseller iPhone korban penipuan Rihana Rihani yang memesan barang melalui dia. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, saksi ahli menuturkan, dalam konteks Hukum Pidana Materiel esensi penerapan pasal 378 KUHP adalah harus ada keadaan yang tidak sejatinya dan serangkaian kebohongan tipu muslihat.

"Jadi apabila seseorang yang hanya sebagai reseller menjalankan bisnisnya secara real tanpa menggunakan martabat palsu maupun serangkaian kebohongan maka unsur inti dalam pasal 378 KUHP tidaklah terpenuhi," kata Seno di PN Tangerang, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Pasal Penggelapan Disebut Kurang Tepat 

Seno juga mengatakan pasal 372 KUHP yang didakwakan terhadap Pungky, yang juga korban Rihana Rihani juga kurang tepat. Alasannya, esensi pasal itu adalah ada perbuatan memiliki barang atau benda secara melawan hak, sebagian atau seluruhnya.

"Dalam konteks ini ahli perpandangan bahwa jika seseorang yang sama sekali tidak memiliki barang yang menjadi obyek dugaan penggelapan baik sebagian atau seluruhnya maka hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan dengan perbuatan penggelapan," paparnya. 

Subjek Hukum Kasus Pungky adalah Rihana Rihani  

Seno berpendapat, dalam kasus Pungky, pengadilan harus melakukan pendekatan logika yang dapat diuji dengan terang dan jelas. Termasuk status terdakwa sebagai reseller atau mediator pembelian iPhone, tidak semestinya dibebankan kepada Pungky. Status terdakwa Pungky bisa batal demi hukum karena subjek hukumnya adalah Rihana Rihani. 

"Jika Pungky hanya sebagai reseller yang memesan barang kepada orang lain, namun justru orang tersebut yang tidak merealisasikan barang yang dipesannya maka sejatinya subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah orang tersebut," kata Seno. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski terdakwa dapat dijerat pidana, kata Seno, seharusnya jaksa menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut harus terang sebagai subjek hukum apa. Apakah sebagai pleger atau doen pleger atau medepleger," ujarnya.  

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tidak Tergambar

Saksi ahli hukum pidana itu mengatakan, majelis hakim harus melihat kasus Pungky secara utuh. Sebab dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus ini tidak tergambar oleh Pungky karena pemesanan barang diteruskan kepada pihak ketiga. 

"Harus teruraikan dengan terang dan jelas, jika kerja sama tersebut antara terdakwa dan orang tersebut tidak tergambar dalam peran maupun perbuatannya, maka terhadap terdakwa tidak dapat juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga pertanggungjawaban murni melekat kepada orang lain tersebut selaku pelaku tindak pidana, ini logika hukumnya," ujarnya. 

Setelah mendengarkan keterangan ahli, sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saidin Bagariang. Pungky juga dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan soal penjualan iPhone yang berujung pelaporan polisi oleh Siti Fatiha Rayta. 

Selanjutnya, agenda persidangan Pungky dalam kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani akan dilanjutkan pekan depan yakni 15 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Majelis Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Pungky

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

28 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.