Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan iPhone si Kembar Rihana Rihani, Kata Ahli Pidana Soal Kasus Pungky

image-gnews
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Ahli hukum pidana Dwi Seno Wijanarko bersaksi dalam sidang penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq. Saksi ahli itu menyebut pengenaan pasal untuk terdakwa perlu ditinjau secara utuh.

Dosen Universitas Bhayangkara itu mengatakan, harus ada serangkaian peristiwa kebohongan yang dilakukan terus menerus sebelum Pungky didakwa melakukan penipuan dengan tipu muslihat. Pungky dilaporkan ke polisi oleh reseller iPhone korban penipuan Rihana Rihani yang memesan barang melalui dia. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, saksi ahli menuturkan, dalam konteks Hukum Pidana Materiel esensi penerapan pasal 378 KUHP adalah harus ada keadaan yang tidak sejatinya dan serangkaian kebohongan tipu muslihat.

"Jadi apabila seseorang yang hanya sebagai reseller menjalankan bisnisnya secara real tanpa menggunakan martabat palsu maupun serangkaian kebohongan maka unsur inti dalam pasal 378 KUHP tidaklah terpenuhi," kata Seno di PN Tangerang, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Pasal Penggelapan Disebut Kurang Tepat 

Seno juga mengatakan pasal 372 KUHP yang didakwakan terhadap Pungky, yang juga korban Rihana Rihani juga kurang tepat. Alasannya, esensi pasal itu adalah ada perbuatan memiliki barang atau benda secara melawan hak, sebagian atau seluruhnya.

"Dalam konteks ini ahli perpandangan bahwa jika seseorang yang sama sekali tidak memiliki barang yang menjadi obyek dugaan penggelapan baik sebagian atau seluruhnya maka hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan dengan perbuatan penggelapan," paparnya. 

Subjek Hukum Kasus Pungky adalah Rihana Rihani  

Seno berpendapat, dalam kasus Pungky, pengadilan harus melakukan pendekatan logika yang dapat diuji dengan terang dan jelas. Termasuk status terdakwa sebagai reseller atau mediator pembelian iPhone, tidak semestinya dibebankan kepada Pungky. Status terdakwa Pungky bisa batal demi hukum karena subjek hukumnya adalah Rihana Rihani. 

"Jika Pungky hanya sebagai reseller yang memesan barang kepada orang lain, namun justru orang tersebut yang tidak merealisasikan barang yang dipesannya maka sejatinya subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah orang tersebut," kata Seno. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski terdakwa dapat dijerat pidana, kata Seno, seharusnya jaksa menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut harus terang sebagai subjek hukum apa. Apakah sebagai pleger atau doen pleger atau medepleger," ujarnya.  

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tidak Tergambar

Saksi ahli hukum pidana itu mengatakan, majelis hakim harus melihat kasus Pungky secara utuh. Sebab dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus ini tidak tergambar oleh Pungky karena pemesanan barang diteruskan kepada pihak ketiga. 

"Harus teruraikan dengan terang dan jelas, jika kerja sama tersebut antara terdakwa dan orang tersebut tidak tergambar dalam peran maupun perbuatannya, maka terhadap terdakwa tidak dapat juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga pertanggungjawaban murni melekat kepada orang lain tersebut selaku pelaku tindak pidana, ini logika hukumnya," ujarnya. 

Setelah mendengarkan keterangan ahli, sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saidin Bagariang. Pungky juga dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan soal penjualan iPhone yang berujung pelaporan polisi oleh Siti Fatiha Rayta. 

Selanjutnya, agenda persidangan Pungky dalam kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani akan dilanjutkan pekan depan yakni 15 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Majelis Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Pungky

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

1 hari lalu

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

Puluhan pensiunan guru itu diduga menjadi korban penipuan tawaran investasi bodong PT.FIM hingga bersedia menggadaikan SK pensiun ke bank.


Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Korban Beberkan Fakta-fakta Keterlibatan Ibu Ghisca

1 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Korban Beberkan Fakta-fakta Keterlibatan Ibu Ghisca

Salah seorang korban penipuan tiket Coldplay mengungkap ibu Ghisca terlibat aktif ikut dalam penjualan tiket.


Kabar Terkini Ghisca Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay di Sel: Stres

2 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Kabar Terkini Ghisca Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay di Sel: Stres

Bagaimana kabar mahasiswi Universitas Trisakti, Ghisca Debora Aritonang, yang menjadi tersangka penipuan tiket Coldplay di sel?


Kembar Rihana Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan iPhone Minta Uang Mereka Kembali

2 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kembar Rihana Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan iPhone Minta Uang Mereka Kembali

Majelis hakim PN Tangerang memvonis si kembar Rihana Rihani dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Korban minta uang mereka kembali.


Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Siapkan Gugatan Perdata

3 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Siapkan Gugatan Perdata

Para korban penipuan dan penggelapan reseller iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani masih berharap uang mereka bisa kembali.


Liburan ke Florence Waspada Penipuan Karya Seni Palsu

3 hari lalu

Unggahan travel vlogger Sam Mayfair di TikTok yang menujukkan dugaan penipuan karya seni di jalanan. (Tangkapan layar Tiktok.com/sam.mayfair
Liburan ke Florence Waspada Penipuan Karya Seni Palsu

Penipuan karya seni palsu di pusat keramaian yang membuat turis harus waspada di Florence


WNI Korban Job Scam di Wilayah Konflik Myanmar Dievakuasi ke Medan, Berikut Kronologinya

5 hari lalu

WNI korban TPPO di Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand, pada Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-Kemlu RI)
WNI Korban Job Scam di Wilayah Konflik Myanmar Dievakuasi ke Medan, Berikut Kronologinya

Seorang WNI korban job scam di wilayah konflik Myanmar dievakuasi dan telah tiba di Medan.


Malaysia Evakuasi 121 Korban Penipuan Kerja dari Myanmar, Ada 1 WNI

6 hari lalu

WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. Dokumentasi Keluarga
Malaysia Evakuasi 121 Korban Penipuan Kerja dari Myanmar, Ada 1 WNI

Seorang WNI termasuk dalam 121 orang korban job scam atau penipuan kerja yang dievakuasi Malaysia dari Myanmar.


Sebab Orang Indonesia Gampang Tertipu Transaksi Online

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Sebab Orang Indonesia Gampang Tertipu Transaksi Online

Sebuah eksperimen membuktikan mayoritas masyarakat masih rentan terjebak penipuan dan transaksi online. Ternyata ini penyebabnya.


Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

8 hari lalu

Korban penipuan masuk kerja Alvin saat bertemu dengan Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan diruangannya. (Istimewa TEMPO)
Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

Setelah kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen pegawai di Pemkot Tangsel ini ramai diberitakan,