Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Angkot Pengguna Sabu Dapat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tangsel

image-gnews
Junaidi, seorang sopir angkot yang ditangkap karena kasus narkoba mendapatkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 9 Agustus 2023. (Istimewa)
Junaidi, seorang sopir angkot yang ditangkap karena kasus narkoba mendapatkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 9 Agustus 2023. (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap tersangka narkoba yang adalah sopir angkutan kota. Junaidi (36 tahun). Ini adalah pemberian restorative justice dalam kasus narkoba yang pertama di wilayah Banten.

Penyelesaian pidana di luar hukum itu disebutkan sudah atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Narkotika dan Zat Adiktif. "Telah menyetujui permohonan rehabilitasi melalui tidak dilakukan penuntutan berdasarkan keadilan RJ atas nama tersangka JN yang diduga melanggar pasal 12 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ajiantana Meru Herlambang, Rabu 9 Agustus 2023.

Junaidi dibekuk di bilangan Ciledug pada April 2023 lalu. Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang sedang dikonsumsi. Namun, menurut Meru, dari hasil assesment, disimpulkan Junaidi merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.

Tingkat ketergantungannya juga sedang sehingga direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif untuk mendapatkan pengobatan secara medis maupun sosial selama 3-6 bulan. Atas dasar tersebut, lanjut Meru, Direktur Utama Tindak Pidana Narkotika menyetujui dilakukan rehabilitasi terhadap Junaidi.  

"Kami sudah ekspose ke Dirut Tindak Pidana Narkotika menyetujui tersangka dilakukan rehab selama 3 bulan di Balai Rehab Adiyaksa, Rumah Sakit Serpong, dimulai hari ini," kata Meru. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meru menambahkan penjelasannya bahwa restorative justice terhadap korban penyalahgunaan narkoba berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan surat nomor 2580 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi pendekatan keadilan restorative justice sebagai pelaksana asas dominus kritis Jaksa. 

Selain rekomendasi untuk rehab, syarat yang diatur dalam peraturan itu adalah yang bersangkutan menggunakan narkoba sebagai pengguna bukan sebagai pengedar, dan ditemukan barang bukti tidak melebihi 1 gram. 

Pilihan Editor: Ini Kata Kampus UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya dan Investasi Kripto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

16 jam lalu

Kejaksaan Negeri Tangsel menghadirkan dua orang tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara hingga Rp 1,2 M, Sabtu, 12 Oktober 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

Kedua tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu ditahan selama 20 hari ke depan.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

2 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Temuan Ular Piton Gegerkan Warga Kompleks Perumahan di Tangsel

2 hari lalu

Temuan ular phyton di kompleks perumahan di Setu, Tangerang Selatan, pada Kamis pagi 10 Oktober 2024. TEMPO/Wuragil
Temuan Ular Piton Gegerkan Warga Kompleks Perumahan di Tangsel

Dua kali temuan ular piton dalam rentang tiga hari. Dulu, temuan ular kobra.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

2 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

3 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

Satu unit handphone milik korban dijual kelompok begal itu ke pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.


Kadinkes Tangerang Selatan: Angka Stunting Turun Drastis Menjadi 9,2 Persen

4 hari lalu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Allin Hendalin Mahdaniar menyampaikan berbagai upaya menekan angka stunting. Hasilnya, angka stunting di Kota Tangerang Selatan menurun drastis, dari 19,9 persen menjadi 9,2 persen. Dok. Pemkot Tangerang Selatan
Kadinkes Tangerang Selatan: Angka Stunting Turun Drastis Menjadi 9,2 Persen

Angka stunting di Tangsel sempat menyentuh 19,9 persen dan saat ini mampu diturunkan hingga 9,2 persen.


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

6 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

6 hari lalu

Bupati Halmahera Utara Frans Manery saat membubarkan demonstran menggunakan parang pada 31 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan dan mengejar massa GMKI menggunakan parang pada 31 Mei 2024


Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

7 hari lalu

Dua WN Portugal dituntut pidana mati di PN Tangerang atas kepemilikan kokain cair yang mencapai dua ribu gram lebih. Istimewa
Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati dua WNA Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair.