Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Angkot Pengguna Sabu Dapat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tangsel

image-gnews
Junaidi, seorang sopir angkot yang ditangkap karena kasus narkoba mendapatkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 9 Agustus 2023. (Istimewa)
Junaidi, seorang sopir angkot yang ditangkap karena kasus narkoba mendapatkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 9 Agustus 2023. (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap tersangka narkoba yang adalah sopir angkutan kota. Junaidi (36 tahun). Ini adalah pemberian restorative justice dalam kasus narkoba yang pertama di wilayah Banten.

Penyelesaian pidana di luar hukum itu disebutkan sudah atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Narkotika dan Zat Adiktif. "Telah menyetujui permohonan rehabilitasi melalui tidak dilakukan penuntutan berdasarkan keadilan RJ atas nama tersangka JN yang diduga melanggar pasal 12 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ajiantana Meru Herlambang, Rabu 9 Agustus 2023.

Junaidi dibekuk di bilangan Ciledug pada April 2023 lalu. Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang sedang dikonsumsi. Namun, menurut Meru, dari hasil assesment, disimpulkan Junaidi merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.

Tingkat ketergantungannya juga sedang sehingga direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif untuk mendapatkan pengobatan secara medis maupun sosial selama 3-6 bulan. Atas dasar tersebut, lanjut Meru, Direktur Utama Tindak Pidana Narkotika menyetujui dilakukan rehabilitasi terhadap Junaidi.  

"Kami sudah ekspose ke Dirut Tindak Pidana Narkotika menyetujui tersangka dilakukan rehab selama 3 bulan di Balai Rehab Adiyaksa, Rumah Sakit Serpong, dimulai hari ini," kata Meru. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meru menambahkan penjelasannya bahwa restorative justice terhadap korban penyalahgunaan narkoba berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan surat nomor 2580 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi pendekatan keadilan restorative justice sebagai pelaksana asas dominus kritis Jaksa. 

Selain rekomendasi untuk rehab, syarat yang diatur dalam peraturan itu adalah yang bersangkutan menggunakan narkoba sebagai pengguna bukan sebagai pengedar, dan ditemukan barang bukti tidak melebihi 1 gram. 

Pilihan Editor: Ini Kata Kampus UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya dan Investasi Kripto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

8 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

12 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

21 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

2 hari lalu

Iwan Masito, juru parkir yang menggigit jari koleganya hingga putus ditahan Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tempo/Istimewa
Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

2 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.