TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan restorative justice terhadap tersangka narkoba yang adalah sopir angkutan kota. Junaidi (36 tahun). Ini adalah pemberian restorative justice dalam kasus narkoba yang pertama di wilayah Banten.
Penyelesaian pidana di luar hukum itu disebutkan sudah atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Narkotika dan Zat Adiktif. "Telah menyetujui permohonan rehabilitasi melalui tidak dilakukan penuntutan berdasarkan keadilan RJ atas nama tersangka JN yang diduga melanggar pasal 12 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ajiantana Meru Herlambang, Rabu 9 Agustus 2023.
Junaidi dibekuk di bilangan Ciledug pada April 2023 lalu. Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang sedang dikonsumsi. Namun, menurut Meru, dari hasil assesment, disimpulkan Junaidi merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.
Tingkat ketergantungannya juga sedang sehingga direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif untuk mendapatkan pengobatan secara medis maupun sosial selama 3-6 bulan. Atas dasar tersebut, lanjut Meru, Direktur Utama Tindak Pidana Narkotika menyetujui dilakukan rehabilitasi terhadap Junaidi.
"Kami sudah ekspose ke Dirut Tindak Pidana Narkotika menyetujui tersangka dilakukan rehab selama 3 bulan di Balai Rehab Adiyaksa, Rumah Sakit Serpong, dimulai hari ini," kata Meru.
Meru menambahkan penjelasannya bahwa restorative justice terhadap korban penyalahgunaan narkoba berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan surat nomor 2580 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi pendekatan keadilan restorative justice sebagai pelaksana asas dominus kritis Jaksa.
Selain rekomendasi untuk rehab, syarat yang diatur dalam peraturan itu adalah yang bersangkutan menggunakan narkoba sebagai pengguna bukan sebagai pengedar, dan ditemukan barang bukti tidak melebihi 1 gram.
Pilihan Editor: Ini Kata Kampus UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya dan Investasi Kripto