TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, mengatakan sudah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya.
"Kira-kira apa saja yang mungkin terjadi terhadap para korban ini. Kemungkinan terburuk, lah, apakah bully, apakah victim blaming, apakah laporan balik," ujar Mellisa di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, pembicaraan dengan LPSK bersifat umum mengenai perlindungan korban. Dia sempat bertanya, jika korban pelecehan seksual ini diberi perlindungan, akan diwujudkan dalam bentuk apa.
"Apakah perlindungan hukum? Di mana kalau ada yang seperti ini, kami akan begini, kira-kira lebih kepada konsultasi saja," tutur Mellisa Anggraini.
Dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 1 Agustus 2023 di ballroom Sari Pacific Hotel, Jakarta. Korban disuruh membuka pakaian hingga telanjang untuk pemeriksaan tubuh (body checking), padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Menurut Mellisa, yang mengalami perlakuan ini sebanyak 30 orang. Tujuh orang sudah memberi kuasa kepadanya untuk pendampingan hukum. "Mereka semua ingin speak up, tetapi, kan, tentu kami paham yang namanya korban pelecehan tidak semudah itu," kata dia.
Menurut dia, para korban menahan tangisnya saat diminta menuruti perintah di sesi pengecekan tubuh itu. Namun, dia tidak mengetahui apakah finalis itu ada yang sempat menolak atau tidak.
Mellisa mengkritisi bagaimana prosedur pemeriksaan tubuh tersebut kepada para finalis. Semestinya, penyelenggara memiliki prosedur resmi dan dilakukan di ruangan tertutup.
"Tidak pernah kami mengetahui adanya body checking, walaupun common di dalam bidang kecantikan kadang-kadang mereka lakukan body checking, tetapi harus diingat harus by consent, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Pilihan Editor: Pengacara Sebut Pengecekan Badan tanpa Busana Miss Universe Indonesia di Luar Agenda Resmi