Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pria 59 Tahun Penyebar Hoaks Peserta Demo Buruh Ditusuk Aparat

image-gnews
Demo buruh masih berlangsung di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Demo yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja itu masih berlangsung sampai pukul 22.34 WIB. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Demo buruh masih berlangsung di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. Demo yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja itu masih berlangsung sampai pukul 22.34 WIB. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tangkap penyebar berita bohong alias hoaks dalam sebuah video yang menyebutkan ada buruh ditusuk sama aparat saat mengikuti demo pada Kamis lalu.

Video itu disebar dengan narasi “aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yang melaksanakan aksi orasinya di Jakarta. Bangsat yang tusuk aparat PKI biadab, persiapan senjata nyawa harus dibayar nyawa,” tulis caption video itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB di Permata Hijau Permai, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

“Pelaku berinisial R 59 tahun ditangkap oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade melalui keterangan resminya, Sabtu, 12 Agustus 2023. 

Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan surat laporan polisi LP/A/70/VIII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 10 Agustus 2023.

“Dalam patroli Siber ditemukan adanya dugaan pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kalangan masyarakat,” ucapnya. 

Penyebaran informasi itu dilakukan pada 10 Agustus 2023 oleh R dikirim ke grup WhatsApp (WAG) “B P”.

Setelah dimintai klarifikasi , kata Ade pelaku mendapatkan video itu dari grup WhatsApp lain kemudian dia sebarkan lagi.

“Tapi tersangka lupa mendapatkan dari grup mana dan dari siapa karena dia memiliki 54 grup, keterangan ini masih terus didalami tim penyidik,” tuturnya.

Polisi menyita 1 gawai dan bukti tangkapan layar penyebaran berita bohong itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade mengatakan polisi telah melakukan analisa informasi dokumen elektronik, melengkapi lidik dan sidik, melakukan gelar perkara, pemeriksaan pada saksi, klarifikasi dibantu oleh ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka di rutan Polda Metro Jaya.

R terancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu, massa buruh menggelar demo di Jakarta. Konsentrasi massa terjadi Jalan Sudirman-Thamrin dan kawasan Patung Kuda Monas. Buruh bahkan menggelar demo hingga tengah malam, jelang pergantian hari. 

Massa buruh mengajukan empat tuntutan. Yakni, pencabutan UU Cipta Kerja (terutama klaster ketenagakerjaan), pencabutan UU Kesehatan, Pencabutan UU Pengembangan dan Penyaluran Sektor Keuangan, serta mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh berasal dari berbagai organisasi federasi buruh. Demo buruh juga diikuti oleh mahasiswa, petani, pegiat lingkungan, alumni STM, juga kalangan masyarakat lainnya.

Massa buruh saat itu bertekad untuk bertahan dan bisa menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Pilihan Editor: Massa Buruh Akhirnya Membubarkan Diri, Lalu Lintas di Sekitaran Monas Kembali Dibuka

   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

3 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).


Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

5 hari lalu

Ilustrasi pekerja
Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Kenaikan gaji ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025.


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

8 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

10 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

Berita Top 3 Dunia pada Senin 2 September 2024 diawali oleh kabar Kementerian Kesehatan Korea Selatan akan kerahkan dokter militer ke IGD RS publik


PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

12 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia membuat pengangguran semakin meningkat. Jika dibiarkan, ini bahayanya.


Festival di Jerman Berubah Jadi Tragedi, 3 Tewas dan 4 Terluka Ditusuk Pria Bersenjata

20 hari lalu

Petugas forensik memeriksa lokasi kejadian penusukan yang menewaskan beberapa orang dalam sebuah festival kota, di Solingen, Jerman, 24 Agustus 2024. Polisi mengatakan bahwa sekitar pukul 10 malam seorang pria tak dikenal menyerang banyak orang. Hingga kini pelaku masih buron. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Festival di Jerman Berubah Jadi Tragedi, 3 Tewas dan 4 Terluka Ditusuk Pria Bersenjata

Tragedi penusukan mengubah festival di Jerman menjadi bencana. Tiga orang tewas dan empat terluka akibat kejadian ini.


DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (kedua kanan) dan sejumlah Anggota Badan Legislasi DPR RI berfoto bersama usai dalam rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang - Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada, Buruh-Mahasiswa-Guru Besar Turun ke Jalan

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPR.


Buruh Gelar Aksi Demo Besok: Desak DPR Tak Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

23 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Buruh Gelar Aksi Demo Besok: Desak DPR Tak Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Tuntutan aksi buruh besok, untuk mendesak parlemen agar tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024


Partai Buruh Beberkan Daya Beli Pekerja Terjun Bebas Akibat UU Cipta Kerja

23 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Partai Buruh Beberkan Daya Beli Pekerja Terjun Bebas Akibat UU Cipta Kerja

Partai Buruh mengungkapkan salah satu dampak terbesar yang dialami buruh akibat UU Cipta Kerja adalah menurunnya daya beli.


Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 12 Agustus 2024. Sidang kabinet yang pertama kali diadakan di IKN tersebut membahas evaluasi pemerintahan pada tahun ini serta perencanaan tahun depan termasuk transisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

Aturan mempermudah perizinan dan pelaksanaan berusaha bagi para investor IKN ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2024.