Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Fakta di Balik Kasus Rifki Tega Membunuh Ibu dan Membacok Ayahnya di Depok

image-gnews
Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun tersangka anak yang membantai kedua orang tuanya di Kampung Sindangkarsa, RT 03/08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok saat digelandang ke Polsek Cimanggis, Jumat, 11 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun tersangka anak yang membantai kedua orang tuanya di Kampung Sindangkarsa, RT 03/08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok saat digelandang ke Polsek Cimanggis, Jumat, 11 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun tega menghabisi nyawa ibunya. Ia bahkan kemudian juga mencoba membunuh ayahnya yang mengetahui aksi kejamnya itu.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah mereka di Kampung Sindangkarsa, RT 03/08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Rifki menghabisi nyawa ibunya Sri Widiastuti, 43 tahun saat sedang duduk di meja makan. 

Kapolsek Cimanggis, Komisaris Polisi Kompol Arief Budiharso menyatakan Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibunya berdasarkan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara. 

"Tersangka melakukan pembunuhan kepada ibunya, yakni Sri Widiastuti, 43 tahun, ketika sedang duduk di meja makan," kata  Arief, Jumat, 11 Agustus 2023.

Berikut fakta-fakta sementara yang diungkap polisi di seputar kasus ini: 

1. Terdapat 50 luka tusuk pada tubuh Sri Widiastuti, ibunda Rifki Azis Ramadhan

Sri Widiastuti, 43 tahun, meregang nyawa di tangan anak sendiri Rifki Azis Ramadhan dengan 50 luka tusukan.

Arief Budiharso mengatakan korban tewas karena mengalami luka tusuk di organ vital, seperti leher dan dada, juga di paha.

“Kalau hasil visum sekitar 50 tusukan ke ibunya, kurang lebihnya, karena visum sementara ini sudah dapat, tapi hasilnya yang secara detailnya masih menunggu,” kata Arief. 

2. Rifki juga berupaya menghabisi ayahnya Bakti Azis Munir, 49 tahun

Penganiayaan terhadap ayahnya, dilakukan Rifki selang 15 menit setelah melukai ibunya. Bakti yang baru saja masuk ke dalam rumah langsung disambut dengan bacokan. "Awalnya dia menggunakan bagian tumpul di bagian kepala," tutur Arief, Jumat, 11 Agustus 2023.

Rifki lalu membawa ayahnya masuk ke kamar kemudian di kunci dari dalam. Setelah tersangka mengunci pintu terjadi pergulatan dengan korban sehingga tersangka mencoba untuk membacok ayah kandungnya kembali.

"Pada saat di dalam kamar tersebut saksi korban meminta tolong, kepada masyarakat, sehingga datanglah masyarakat masuk ke rumah korban," ujar Arief.

Kata Arief, pelaku memang berniat menghabisi nyawa ayahnya, sehingga setelah menusuk ibunya, pelaku langsung melukai ayahnya menggunakan golok.

“Memang kalau dari kronologisnya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

6 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

15 jam lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

Oditur Militer menyatakan semakin yakin dan percaya atas tuntutan hukuman mati bagi anggota Paspampres Praka Riswandi Manik Dkk.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

16 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

20 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Tersangka Pembunuh Berantai di Los Angeles Didakwa Bunuh Tiga Tunawisma

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Tersangka Pembunuh Berantai di Los Angeles Didakwa Bunuh Tiga Tunawisma

Seorang tersangka pembunuh berantai di Los Angeles didakwa melakukan pembunuhan empat orang, termasuk tiga orang tunawisma yang sedang tidur di jalanan.


Kebakaran Lapak Rongsok di Belakang Margo City Depok, 6 Rumah Kontrakan Ikut Hangus

1 hari lalu

Personel Damkar sedang melakukan pendinginan di lapak rongsok yang terbakar di Jalan Karet RW. 05 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok, Selasa, 5 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kebakaran Lapak Rongsok di Belakang Margo City Depok, 6 Rumah Kontrakan Ikut Hangus

Kebakaran di lapak rongsok sempat dipadamkan dengan cara menyiram air dari ember. Tapi kobaran api malah terus membesar.


Lupakan Cinta Tak Berbalas dengan Cara Berikut

1 hari lalu

Ilustrasi wanita bersedih. shutterstock.com
Lupakan Cinta Tak Berbalas dengan Cara Berikut

Jika merasakan pedihnya cinta tak berbalas, coba lakukan empat hal ini agar lebih ikhlas menerimanya.


Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

1 hari lalu

(Kiri ke kanan) Penasihat hukum tiga terdakwa anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur, Kapten CHK Budiyanto, Mayor CHK Daulay, dan Mayor CHK Manang dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

Anggota Paspampres Prajurit Kepala Riswandi Manik menyebut dirinya bukan orang paling berperan dalam kasus kematian Imam Masykur.


Dampingi AHY ke Depok, Annisa Pohan Beri Large Heart ke Warga

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi istri, Annisa Pohan, saat berada di Pondok Pesantren Al-Quran Bani Syahid di Jalan Kampung Tipar Tengah, Cimanggis, Depok, Senin 4 Desember 2023. TEMP/Ricky Juliansyah
Dampingi AHY ke Depok, Annisa Pohan Beri Large Heart ke Warga

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi Pesantren Al-Quran Bani Syahid di Kota Depok, Senin 4 Desember 2023.


Puluhan Alat Peraga Kampanye Caleg PKS Depok Diduga Dirusak

3 hari lalu

APK caleg PKS untuk pemilu 2024 yang dirusak di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Depok, Sabtu, 2 Desember 2023. Foto : Istimewa
Puluhan Alat Peraga Kampanye Caleg PKS Depok Diduga Dirusak

PKS Kota Depok curigai perusakan alat peraga kampanye calegnya di 47 titik di Sawangan dan Bojongsari disengaja.