Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Warga eks Kampung Bayam Tolak Tawaran Pemprov DKI Pindah ke Rusun Nagrak

image-gnews
Puluhan warga Kampung Susun Bayam datangi PTUN Jakarta Timur laporkan Pemrov DKI dan PT Jakarta Propertindo, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Puluhan warga Kampung Susun Bayam datangi PTUN Jakarta Timur laporkan Pemrov DKI dan PT Jakarta Propertindo, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Misnawati mengatakan warga eks Kampung Bayam pernah ditawari untuk pindah ke Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara namun tawaran itu ditolak lantaran akses pendidikannya jauh. 

Alasan penolakan itu disampaikan Misnawati sampaikan saat ikut dalam aksi damai serta pelaporan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo oleh  eks warga Kampung Bayam ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023

“Pindah lokasi itu mereka tidak melihat anak-anak sekolah di sana, bayangkan saja sekolah berangkat pagi harus berangkat jam berapa?” kata Misnawati.

Menurutnya, akses yang jauh akan memberatkan warga Kampung Bayam bila tinggal di Rusun Nagrak. Karena ongkos untuk transportasi tidak sesuai dengan penghasilan. Seharusnya, kata Misnawati pemerintah harus mempertimbangkan ke lokasi  yang lebih strategis. 

“Pernah waktu itu Lurah sosialisasi ke kami. Warga mengaku tidak bisa pindah,” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum sediakan Rusun Nagrak untuk warga eks Kampung Bayam.

Hingga saat ini, warga eks Kampung Bayam yang harus angkat kaki karena proyek Jakarta International Stadium (JIS) belum bisa menempati Kampung Susun Bayam, yang seharusnya mereka huni.

Retno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyediakan alternatif tempat tinggal untuk eks warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak. "Sudah kita siapkan di Rusun Nagrak. Silakan warga yang ingin pindah," kata Retno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Dinas Perumahan memberi kebebasan kepada eks warga Kampung Bayam untuk menghuni Rusun Nagrak. “Terserah mau kapan. Pokoknya unitnya udah siap, tinggal warganya kapan mau. Udah kita fasilitasi,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, eks warga Kampung Bayam dijanjikan bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di era Gubernur DKI Anies Baswedan. Namun hingga Anies lengser, mereka belum bisa menempati rusun itu meski sudah pegang nomor unit. 

Pangkal dari masalah Kampung Susun Bayam ini karena tidak ada kesepakatan antara warga eks Kampung Bayam dengan Jakpro soal besaran uang sewa. Jakpro mematok tarif Rp 1,5 juta per bulan yang ditolak warga karena terlalu tinggi. Ujungnya mereka terpaksa menggelar tenda di area JIS.

Menurut mantan Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif, eks warga Kampung Bayam belum bisa menghuni kampung susun, karena urusan legalitas. Menurut dia, legalitas pengelolaan Kampung Susun Bayam belum rampung.

"Jadi yang jelas kami masih berdiskusi dengan Dinas di Pemprov untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan," kata Syachrial saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2023.

Pembahasan legalitas ini, ucap dia, tidak ada hubungannya dengan besaran tarif sewa yang selama ini menjadi masalah bagi eks warga Kampung Bayam. Soal tarif, Jakpro kini tak lagi mematok Rp 1,5 juta. Uang sewa kini diturunkan merujuk pada Peraturan Gubernur yang mengatur biaya sewa Kampung Susun Bayam di kisaran Rp 600-700 ribu.

"Bukan besaran tarif, kalau besaran tarif kami sudah kunci," ujar dia.

Dia mengatakan legalisasi diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban Jakpro dalam mengelola Kampung Susun Bayam. Sebab, kepemilikan lahan dan bangunan di Jakarta Utara tersebut berbeda.

Pilihan Editor: Tak Kunjung Tempati Rusun Dekat JIS, Eks Warga Kampung Bayam Gugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

35 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

35 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

35 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

36 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

36 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

38 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

39 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

44 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Polisi Tangkap Dua Warga Kampung Susun Bayam Selepas Berbuka Puasa

45 hari lalu

Warga Eks Kampung Bayam yang tergabung dalam Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) bertahan di rumah susun Kampung Susun Bayam pada Kamis, 11 Januari 2024. Dokumen istimewa/Muhammad Taufiq
Polisi Tangkap Dua Warga Kampung Susun Bayam Selepas Berbuka Puasa

Polres Jakarta utara menangkap Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam yaitu Muhammad Furqon beserta sang istri.


Sewa Lapangan Latih JIS Diskon hingga 25 Persen

52 hari lalu

Sewa Lapangan Latih JIS Diskon hingga 25 Persen

Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, penyewaan Lapangan Latih Jakarta International Stadium (JIS) menghadirkan penawaran istimewa dengan potongan biaya sewa hingga 25 persen.