TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. Jaksa juga menuntut teman Mario Dandy Satriyo ini agar membayar restitusi Rp120 miliar
Tuntutan membayar restitusi ini juga diajukan kepada Mario Dandy Satriyo dan anak AG. “Dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 120.388.911.030," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023
Jaksa menilai Shane Lukas Bersama Mario Dandy dan anak AG melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Angka restitusi yang dituntut jaksa berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nilai tersebut lebih besar dari yang diajukan ayah korban sebesar Rp 52 miliar.
Nilai restitusi berdasarkan biaya berobat David sejak di rumah sakit dan di rumahnya. Kemudian biaya transportasi keluarga yang ikut mengurus.
Apabila Shane Lukas tidak membayar, maka hukuman penjaranya akan ditambah. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tutur JPU Hafiz Kurniawan.
Jaksa menilai Shane Lukas bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Shane Lukas adalah dia ikut melancarkan tindakan brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Hal yang meringankan dirinya adalah bersikap jujur, sopan, dan tidak berbelit selama memberi keterangan. Jaksa menilai Shane masih berusia muda dan diharapkan memperbaiki diri, serta telah menyesali perbuatannya.
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengatakan tidak sanggup membayar restitusi Rp 120 miliar. Dia telah menyatakan itu sejak sebelum sidang tuntutan.
"Dari awal kami terus terang, saya sudah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar," kata Tagor usai sidang.
Pilihan Editor: 5 Fakta Sidang Tuntutan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora