TEMPO.CO, Depok - Pembangunan tangki air berkapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diklaim telah mengantongi izin dan sesuai prosedur. Klaim disampaikan sekalipun warga sekitar menolak keberadaan tangki air raksasa itu, dan bahkan menggugat pemiliknya juga Pemerintah Kota Depok ke PTUN.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Darjat Karyoto, mengatakan perizinan yang dikantongi untuk pembangunan tandon air itu sudah lengkap. Seluruhnya disebut ditempuh sesuai prosedur, termasuk juga yang selalu ditanyakan yakni dokumen lingkungan.
"Izin lingkungan ini bisa berbentuk Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)," kata Darjat, Jumat 18 Agustus 2023.
Untuk tangki air raksasa ini, dia menambahkan, secara perhitungan dan penilaian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah cukup dengan SPPL yang sudah dilakukan PT. Tirta Asasta. "Maka itu yang dipertanyakan, 'Kok amdalnya tidak ada?' Padahal hasil kajian dari DLHK cukup dengan SPPL dan sudah dipenuhi, karenanya ke luar IMB tersebut," paparnya.
Kemudian pertanyaan warga untuk dokumen teknis, Darjat menjelaskan, itu tidak dipersyaratkan. Dokumen teknis itu seperti DED, kata dia, ada dan milik PDAM Depok. "Secara garis besar bahwa perizinan yang ditempuh sudah sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan yang ada di aturan-aturan kami," ucap Darjat.
Sidang PTUN
Polemik tandon (water tank) raksasa kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memasuki babak baru, Jumat, 18 Agustus 2023. Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung menggelar sidang lapangan untuk pemeriksaan tandon air yang ada di Jalan Janger, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, itu.
Hakim dan tim PTUN Bandung bersama warga dan perwakilan PT. Tirta Asasta Depok menjalani sidang pemeriksaan lokasi water tank kapasitas 10 juta liter di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat 18 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dari pantauan TEMPO di lokasi, hakim dan tim dari PTUN Bandung tiba sekitar pukul 08.55 WIB dan langsung memeriksa sejumlah titik. Mereka juga meminta keterangan dari kubu penggugat, yakni warga, dan tergugat dari perwakilan PT. Tirta Asasta dan bagian hukum Pemkot Depok.
Pemeriksaan setempat ini sudah masuk dalam tahap pembuktian yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara persidangan. Kemudian, agenda berikutnya tambahan bukti dan saksi dari pihak tergugat.
Pilihan Editor: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Polisi Jakarta, Bekasi, dan Cirebon Ditegaskan Tak Terkait Terduga Teroris Pegawai KAI