TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok M. Arief Ubaidillah mengatakan tersangka kasus KDRT di Depok, Bani Idham Fitriyanto, sudah berstatus tahanan lembaganya. Dalam kasus KDRT ini, Bani Idham dan istrinya, Putri Balqis, saling melaporkan.
Arief menjelaskan Kejari Kota Depok sudah memeriksa tersangka dan meneliti barang bukti. Berkas perkara penyidikan pun dinyatakan lengkap.
"Pemeriksaan berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri Depok, di mana jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara langsung memeriksa tersangka dan barang bukti,” katanya, Senin, 21 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Bani Idham disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, juncto Pasal 64 KUHP.
Adapun barang bukti yang diteliti dalam pemeriksaan ini 1 buah garpu berwarna cokelat dengan motif kayu dan 1 botol hitam berisi bubuk cabai Boncabe level 15. "Selain itu, ada 16 item barang bukti lainnya yang juga disita," ucap Arief.
Bani Idham Fitriyanto ditahan jaksa di Rumah Tahanan Depok dan mengubah status penahanannya menjadi wewenang kejaksaan. "Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke proses persidangan untuk dilakukan penuntutan," kata Arief.
Sebelumnya, Polda Metro menahan pihak suami dalam kasus pasangan suami istri (pasutri) saling lapor KDRT di Depok.
Penahanan itu dibenarkan Eka Sumanjaya, kuasa hukum Bani Idham, setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023, Saat itu, pihak suami langsung ditahan. Sementara, menurut Eka, pihak istri tidak.
Pilihan Editor: Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi