TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pembangkit listrik batu bara (PLTU) yang menjadi salah satu faktor penyebab polusi udara di Jakarta diduga termasuk yang tak memiliki scrubber. Kalaupun tak terpasang, alat pengendali pencemaran partikel halus dari cerobong asap itu diduga tak berfungsi optimal.
Kepala Laboratorium Lingkungan dari Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknik Lingkungan, Universitas Trisakti, Hernani Yulinawati, mengungkap itu dalam diskusi publik quick response pemulihan udara Jakarta yang digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.
Hernani menjelaskan mengetahui itu dari data International Energy Asociation yang pernah didiskusikan dalam sebuah konferensi yang dihadirinya beberapa waktu lalu. "Waktu itu membahas tentang merkuri, tapi ternyata memang banyak yang tidak memasang alat pengendali, atau tidak berfungsi secara optimal," katanya.
Usai diskusi itu, Juru Kampanye Walhi Jakarta, M. Aminullah, juga mengkritisi tentang izin baru emisi industri dan pengawasannya yang tidak seimbang. Data Walhi mencatat ada lebih dari 5 ribu izin yang diterbitkan Pemerintah DKI dalam empat tahun ke belakang, namun sanksi terhadap pencemaran udara yang terjadi sangat lemah.
"Misalnya, pada 2021 ada 400-an industri yang tidak taat namun tidak ada penindakan yang diketahui sampai saat ini," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menanggapinya dengan berjanji fokus mendisiplinkan seluruh industri yang ada di DKI. Tidak hanya PLTU, tapi juga seluruh industri yang menggunakan batu bara sebagai sumber pembakaran dan memiliki cerobong.
Industri Penyumbang Polusi Udara di Jakarta
Berikut ini data pengawasan 21-24 Agustus 2023, setelah polusi udara di Jakarta memburuk, yang dibagikan dalam diskusi
1. Pengawasan penaatan terrhadap 9 perusahaan: timbunan batu bara (5), peleburan logam (2), semen (1), pabrik kertas (2)
2. Penanganan pengaduan terhadap 3 kegiatan: pembakaran kabel, pembakaran sampah, pembuatan arang
Dari data itu dilakukan tindakan sebagai berikut,
1. Penghentian sementara kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan di 6 perusahaan yang diawasi tersebut. Sebanyak tiga di antaranya berrgerak bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas
2. Telah dilakukan pemasangan papan peringatan di tiga lokasi penanganan pengaduan
Tindak lanjut yang dijanjikan adalah,
1. Terhadap 8 perusahaan yang diawasi akan dikenai sanksi administratif dari Kementerian LHK
2. Terhadap 3 lokasi penanganan pengaduan akan dimintakan kepada camt dan lurah untuk membina dan mengawasi
Pilihan Editor: Warga Bekasi Antusias Bandingkan Naik LRT Jabodebek dengan KRL, Ini Kata Mereka