TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur menutup pabrik arang batok rumahan di Jalan Anggrek, RT. 04, RW 02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur karena dinilai menyumbang polusi udara.pada Kamis, 24 Agustus 2023, sebagai upaya menjaga kualitas udara.
"Kami menindaklanjuti aduan warga lewat aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur. Lokasi pencemaran udara berasal dari pabrik arang rumahan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur Eko Gumelar saat penutupan pabrik itu, Kamis.
Sebanyak 24 petugas gabungan dari Sudin LH Jaktim, kelurahan, Satpol-PP, Satgas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikerahkan untuk penutupan pabrik arang tersebut. Menurut Eko kegiatan pembakaran arang itu mencemarkan lingkungan warga sekitar dengan adanya asap.
"Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya. Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut," kata Eko.
Dia meminta agar pemilik arang batok kelapa untuk menghentikan kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini.
"Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah," papar Eko.