TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengendara motor bernama Andi termasuk di antara pengendara yang menerima bukti pelanggaran atau tilang emisi kendaraan bermotor pada hari pertama razia emisi kendaraan bermotor di Jakarta, Jumat 1 September 2023. Pemberlakuan razia adalah bentuk pengetatan uji emisi untuk menekan polusi udara yang memburuk belakangan ini.
Andi tak menyangka kalau dia melakukan pelanggaran emisi itu. Dia punya dua alasan untuk menjadi gusar atas hasil tersebut. Pertama, dia mengaku, baru sehari sebelumnya memasukkan sepeda motornya ke bengkel untuk perawatan dan mengganti oli.
"Tapi, katanya, setting-annya nggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbonnya yang ke luar banyak, di luar ambang batas," ujarnya saat ditemui di lokasi uji emisi di halaman Gedung Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan. Dia menambahkan, "Padahal baru banget di-service ini, masih anget."
Alasan keduanya adalah kedatangannya ke lokasi uji pada Jumat pagi atas dasar sukarela. Dia melihat pemberitahuan adanya uji emisi gratis dan dia langsung membelokkan sepeda motornya. Belakangan, inisiatifnya itu malah berujung kertas tilang dan STNK disita. Sepeda motornya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi standar emisi. "Sukarela datang ternyata ya ambyar."
Suwarna bernasib sama dengan Andi. Berinisiatif ikut uji emisi gratis karena peduli dengan kualitas udara Jakarta, pengendara ojek online (ojol) ini juga malah diberi surat tilang. Dia lebih terkejut lagi ada denda jika tidak lulus uji emisi pada hari ini. Denda, kata dia, maksimal yakni membayar Rp 250 ribu untuk menebus STNK yang disita.
"Berat, sekarang mencari (orderan) sudah enggak seperti dulu. Gojek sepi, penghasilannya kurang," katanya.
Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Berdasarkan pantauan TEMPO, tilang emisi di Jalan M. T. Haryono dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Sebelum kendaraan masyarakat umum, mobil Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya diperiksa satu per satu. Petugas berasal dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pemeriksaan kendaraan dimintakan STNK untuk pencatatan data kendaraan bermotor. Kemudian, batangan besi dimasukkan ke knalpot sepeda motor. Sensor pada alat itu akan mengukur kadar emisi kendaraan. Hasilnya dicetak otomatis dalam selembar kertas putih.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini untuk mengurangi dampak polusi udara Jakarta. Polda Metro Jaya dilibatkan untuk memberi sanksi kendaraan yang tidak lulus uji. Denda maksimal untuk sepeda motor adalah sebesar Rp 250 ribu dan untuk mobil Rp 500 ribu. Aturan itu merujuk kepada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pilihan Editor: Diminta Alih Usaha Ternak yang Tidak Bikin Polusi Udara, Pengusaha Arang di Lubang Buaya Memilih Pindah