TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok. Salah satunya mengatur jumlah penumpang di kendaraan ASN yang dibawa ke kantor.
"Ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan seluruh ASN di Depok dan non-ASN di lingkup Depok," kata Mohammad Idris, Jumat, 1 September 2023.
Instruksi Wali Kota ini mengimplementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Ini untuk mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi," ucap Idris.
Ia mencontohkan upaya pengurangan polusi udara bisa dimulai dengan kendaraan roda empat yang ditumpangi paling sedikit tiga orang (three in one/ 3 in 1) dan kendaraan roda dua yang ditumpangi 2 orang saat berangkat ke kantor.
Kemudian, Idris menginstruksikan agar para ASN melakukan uji emisi kendaraan pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
"Sehingga semua kendaraan untuk melakukan uji emisi ke Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan," kata Idris.