TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok memutuskan ikut menerapkan giliran bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk ASN sebagai upaya mengendalikan polusi udara di kota itu. Bedanya dari Jakarta, Depok menerapkan WFH 30 persen--bukan 50 persen--dan diprioritaskan hanya bagi kelompok rentan dampak polusi udara.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 yang ditetapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Kamis, 31 Agustus 2023. "Mengatur pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30 persen bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok," kata Idris, Jumat 1 September 2023.
Idris menjelaskan aturan WFH yang akan diutamakan bagi pegawai Pemkot Depok yang rentan. Mereka yang termasuk dalam kelompok itu adalah yang memiliki penyakit di saluran pernapasan, ibu hamil, ibu menyusui, dan pra lansia/lansia. "Umur pra-lansia itu 45 sampai 50 tahun," katanya sambil menambahkan instruksi pengawasan atas pelaksanaan aturan WFH itu.
Sistem WFH disebutkannya akan dievaluasi seminggu sekali dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang bersangkutan. WFH juga akan disesuaikan dengan kondisi polusi udara di Depok, "Sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada minggu berikutnya."
Idris juga mengatakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok bertugas menginformasikan kepada masyarakat setiap hari secara berkala terkait kondisi kualitas udara Kota Depok. Acuannya, hasil pengukuran Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Instruksi Wali Kota Depok terbaru ini merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Instruksi Menteri Dalam Negeri adalah implementasi dari hasil rapat terbatas penanganan polusi udara di Jabodetabek bersama Presiden Joko Widodo.
Pilihan Editor: Orang Tua Bayi Tertukar Akan Gugat Perdata Pemilik RS, Sebut Kerugian Tak Ternilai