TEMPO.CO, Bogor - Dua orang tua dari bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, resmi membuat laporan pengaduan ke kepolisian setempat hari ini, Jumat 1 September 2023. Selain melaporkan dugaan tindak pidana rumah sakit itu, kuasa hukum juga akan menggugat perdata pemilik RS Sentosa.
"Pemilik dan RS Sentosa akan kami perkarakan dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Rusdyiansah Nur Ridho, kuasa hukum dari Siti Mauliah, satu dari dua ibu bayi tertukar itu, di Markas Polres Bogor, Cibinong.
Rusdyi mengatakan tuntutan perdata karena dia menilai kliennya memiliki kerugian yang tak ternilai. Ditambahkannya, tidak hanya orang tua atau ibu kandung, tapi kedua bayi yang tertukar juga mengalami kerugian karena terpisah dengan ibu kandungnya selama lebih dari satu tahun. Semua karena kelalaian rumah sakit.
Kuasa hukum belum membeberkan nilai gugatan perdata itu. "Yang pasti, sangat tidak ternilai kerugian yang kami derita karena ada hak bayi, anak, atau orang tua yang hilang selama setahun lebih ini," kata Rusdyi.
Binsar Aritonang, kuasa hukum dari orang tua yang lain, menilai langkah gugatan ini bisa menjadi pembelajaran baik bagi rumah sakit lain, tenaga kesehatan, orang tua, dan khususnya bagi Rumah Sakit Sentosa. Dia mengungkap telah menolak opsi restorative justice berupa penawaran jaminan kesehatan dan pendidikan untuk bayi dari kliennya.
"Langkah ini agar mereka ke depannya lebih bertanggungjawab," ucap Binsar sambil menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pencabutan perizinan RS Sentosa, "Namun itu merupakan dari konsekuensi hukum persidangan perdatanya."
Rumah Sakit Sentosa di Kemang, Kabupaten Bogor, Senin 28 Agustus 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Sebelumnya, saat diminta konfirmasinya akan adanya pelaporan ke polisi, juru bicara Rumah Sakit Sentosa, Gregg Djarko, mengatakan siap menghadapi pelaporan tersebut. Namun, Gregg menambahkan, RS Sentosa masih berharap kasus bayi tertukar ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan jalur perdamaian. "Rumah sakit pasti berusaha agar proses penyelesaian bisa dilakukan dengan perdamaian,” katanya.
Kasus bayi tertukar di rumah sakit ini menjadi perhatian publik luas setelah tes DNA oleh Puslabfor Mabes Polri membuktikan kejadian itu pada Jumat pekan lalu. Hasil tes DNA tersebut, disusul permintaan maaf dari rumah sakit, menjadi buah perjuangan Siti Mauliah yang selama setahun lebih sudah meyakini bayi tertukar. Alasan yang sempat diajukan rumah sakit adalah hanya gelang bayi yang tertukar.
Pilihan Editor: Kurangi Polusi Udara, Wali Kota Depok Keluarkan Aturan 3 in 1 untuk ASN