TEMPO.CO, Jakarta - Eks warga Kampung Bayam melaporkan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke PTUN Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023. Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum eks warga Kampung Bayam, Jihan Fauziah Hamdi karena mereka tak kunjung bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
“Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam,” kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023.
Jihan menuturkan tanggung jawab Pemprov DKI dan PT Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam bagi warga eks Kampung Bayam, seperti termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00.
Heru Budi tunggu hasil keputusan PTUN
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menunggu hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan warga Kampung Bayam.
“Saya ingin warga di sana hidup dengan baik, saya sangat ingin. Bisa nggak direlokasi ke rusun, kan sekarang Pemda digugat. Ya saya tunggu aja keputusannya apa,” kata Heru Budi dalam wawancara bersama Tempo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.
Heru Budi perintahkan Jakpro dan Wali Kota Jakut lakukan pendekatan
Sembari menunggu, Heru Budi meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Wali Kota Jakarta Utara untuk melakukan pendekatan dan menawarkan eks warga Kampung Bayam menghuni rumah susun atau rusun yang telah disiapkan.
“Saya minta Jakpro, Wali Kota ya beri mereka tempat yang baik bisa nggak diberikan rusun yang kosong. Udah itu aja,” kata Heru Budi dalam wawancara bersama Tempo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.