TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin mengulas tentang upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara Jakarta dan daerah sekitarnya. Salah satu langkah yang diambil adalah memberlakukan tilang uji emisi setiap hari.
Keputusan ini ditetapkan setelah ada perintah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Laporan kedua masih menyangkut polusi udara. Upaya pemerintah mereduksi polusi dengan cara menurunkan hujan buatan menunggu peluang. Tim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tak bisa memaksakan hujan buatan.
Kemudian informasi tentang kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi juga menjadi yang terpopuler di kanal Metro Tempo.co. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat kekeringan meluas menjadi 10 kecamatan dan 32 desa per 3 September 2023.
Tempo telah merangkum ketiga berita Top Metro tersebut. Pembaca dapat memperoleh informasi lebih detail di bawah ini.
1. Tilang uji emisi setiap hari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari. Kebijakan tersebut diambil merujuk pada perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pak Luhut perintah kepada Pak Kapolda untuk melakukan sesering mungkin tilang emisi kemudian Sabtu malamnya Pak Kapolda langsung mengumpulkan jajarannya dan mulai Minggu kemarin kami udah mulai tilang uji emisi tiap hari,” kata Asep kepada TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Sebelumnya, per 1 September, Dinas LH DKI bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang emisi bagi kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya akan memberi sanksi berupa denda kepada pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
Denda tilang untuk motor maksimal Rp 250 mobil dan mobil Rp 500 ribu. Polisi akan memberikan surat tilang biasa dan menyita SIM atau STNK pelanggar.
Dasar hukum pelaksanaan tilang ini adalah Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Asep memastikan tilang uji emisi setiap hari berlaku mulai Ahad, 3 September 2023. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang hujan buatan tak bisa dipaksakan