TEMPO.CO, Bogor - Tim gabungan dari Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Utara menangkap dua anggota gangster bersenjata tajam jenis pedang. Keduanya yang saat ini ditahan di Markas Polresta Bogor Kota itu merupakan anggota dari dua gangster berbeda yang hendak siaran langsung (live) tawuran melalui media sosial instragram pada Ahad dinihari, 3 September 2023.
“Kedua pelaku ini ditangkap berikut barang bukti tiga bilah sajam (senjata tajam) yang digunakan saat tawuran, sedangkan belasan pelaku lain dari dua kelompok yang menamakan diri geng WGC dan PS kabur," kata Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Selasa 5 September 2023.
Bismo mengatakan, kedua anggota gangster sekaligus pelaku tawuran yang ditangkap tersebut yakni FP (18 tahun), anggota geng motor PS, sedangkan pelaku lain berinisial BS (22) merupakan anggota geng motor lawan. “Tersangka BS diketahui merupakan admin Instagram kelompok WGC yang tengah menyiarkan secara langsung tawuran kedua kelompok tersebut via medsos (Live IG),” kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Komisaris Rizka Fadhila, menambahkan polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tawuran antar-gangster yang ditayangkan secara langsung di medsos pada Ahad dinihari lalu. Lokasinya sekitar Perumahan Graha Indah Bogor, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Informasi itu langsung dicek oleh tim patroli Quick Response (QR) Polsek Bogor Utara dan tim Patroli Motor Polresta Bogor Kota,” kata dia.
Saat sampai di lokasi, polisi mendapati langsung enam anggota gangster dari kelompok PS berboncengan dua motor mengacung-acungkan senjata tajam jenis pedang pada tiga anggota gangster dari kelompok WGC yang berboncengan satu motor. “Tawuran dua gangster itu pun langsung bubar dan mereka berusaha kabur saat polisi datang ke lokasi,” kata dia
Hanya dua yang kemudian berhasil ditangkap bersama dua sepeda motor dan dua pedang. Dalam penyisiran setelahnya ke lokasi tongkrongan atau basecamp kelompok WGC, polisi kembali mendapatkan satu pedang lagi.
Rizka menambahkan, sehari sebelumnya polisi juga menangkap lima pelajar yang bersenjata pedang dan celurit. Mereka didapati tengah bergerombol menunggu dan menantang pelajar dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. “Dari tujuh pelaku saat itu, satu pelajar yang ditangkap viral di medsos mengacungkan pedang dan menantang pelajar lain dalam angkot di daerah Tajur,” kata dia.
Untuk mempertangggungjawabkan perbuatanya, para ke delapan pelaku yang terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pilihan Editor: Dinas Lingkungan Hidup DKI Tegaskan Uang Tilang Emisi Masuk Kas Negara