Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Parkir Minimarket, Ini 2 Kasus Berbeda yang Pernah Terjadi di Bekasi

image-gnews
Minimarket di SPBU Narogong, Kota Bekasi, pada Jumat 8 November 2019. Minimarket ini yang ada dalam video viral unjuk rasa aliansi ormas menuntut mengelola parkir dengan dalih telah mendapat penugasan dari Pemerintah Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Minimarket di SPBU Narogong, Kota Bekasi, pada Jumat 8 November 2019. Minimarket ini yang ada dalam video viral unjuk rasa aliansi ormas menuntut mengelola parkir dengan dalih telah mendapat penugasan dari Pemerintah Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lagi-lagi urusan bayar parkir di minimarket menjadi buah bibir. Kasus terbaru terjadi di Alfamidi di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 3 September 2023. 

Seorang konsumen dikeroyok setelah kukuh menolak membayar parkir. Alasannya, mereka adalah juru parkir liar dan hanya muncul untuk meminta uang saat dia hendak meninggalkan lokasi.

Perihal juru parkir liar di minimarket ini juga pernah menjadi pemberitaan antara lain pada akhir 2019 lalu. Saat itu viral di media sosial satu minimarket di Kota Bekasi ikut membantu 'perlawanan' terhadap praktik juru parkir liar. Caranya, memasang spanduk besar yang menyatakan parkir gratis untuk konsumennya.

"Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silahkan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021)8240-2647 dan Polres Metro Bekasi (08121212002" demikian bunyi spanduk tersebut," bunyi isi spanduk itu.

Saat itu pula Polda Metro Jaya menegaskan bahwa retribusi parkir adalah kewenangan pemerintah daerah, tidak ada pihak lain yang berwenang. Adapun juru parkir yang kerap datang dari kelompok atau ormas tertentu dan tidak membayar pajak ke pemda dipastikan ilegal.

"Masuk kategori pemerasan. Silakan kalau ada yang merasa diresahkan, lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, saat itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lokasi pengeroyokan pemuda di Alfamidi, Bintaro Jalan Bintaro Utama, Sektor V, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal

Beda lagi dengan kasus sebulan sebelumnya di mana ada temuan surat tugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi kepada juru parkir di luar instansi pemerintah. Surat tugas itu menjadi pemicu unjuk rasa sejumlah ormas di depan sebuah Indomaret di Jalan Siliwangi, Rawalumbu, pada 23 Oktober 2019, yang juga viral di media sosial saat itu.

Bapenda Kota Bekasi belakangan memberi klarifikasi tidak pernah mengatasnamakan ormas dalam surat tugas itu. Penarikan retribusi parkir di depan minimarket juga disebut baru sebatas uji coba dan surat bertanggal 19 Agustus itu dinyatakan sudah dicabut kembali.

Pilihan Editor: Imam Masykur Dibunuh Anggota Paspampres dan Komplotannya, Hasil Visum Sebut Sesak Napas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

22 menit lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

16 jam lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

16 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

18 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

19 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

2 hari lalu

Ribuan buruh melakukan konvoi dalam peringatan Hari Buruh di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day digelar di berbagai daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.


Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

2 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.