TEMPO.CO, Jakarta - Lagi-lagi urusan bayar parkir di minimarket menjadi buah bibir. Kasus terbaru terjadi di Alfamidi di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 3 September 2023.
Seorang konsumen dikeroyok setelah kukuh menolak membayar parkir. Alasannya, mereka adalah juru parkir liar dan hanya muncul untuk meminta uang saat dia hendak meninggalkan lokasi.
Perihal juru parkir liar di minimarket ini juga pernah menjadi pemberitaan antara lain pada akhir 2019 lalu. Saat itu viral di media sosial satu minimarket di Kota Bekasi ikut membantu 'perlawanan' terhadap praktik juru parkir liar. Caranya, memasang spanduk besar yang menyatakan parkir gratis untuk konsumennya.
"Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silahkan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021)8240-2647 dan Polres Metro Bekasi (08121212002" demikian bunyi spanduk tersebut," bunyi isi spanduk itu.
Saat itu pula Polda Metro Jaya menegaskan bahwa retribusi parkir adalah kewenangan pemerintah daerah, tidak ada pihak lain yang berwenang. Adapun juru parkir yang kerap datang dari kelompok atau ormas tertentu dan tidak membayar pajak ke pemda dipastikan ilegal.
"Masuk kategori pemerasan. Silakan kalau ada yang merasa diresahkan, lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, saat itu.
Lokasi pengeroyokan pemuda di Alfamidi, Bintaro Jalan Bintaro Utama, Sektor V, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Beda lagi dengan kasus sebulan sebelumnya di mana ada temuan surat tugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi kepada juru parkir di luar instansi pemerintah. Surat tugas itu menjadi pemicu unjuk rasa sejumlah ormas di depan sebuah Indomaret di Jalan Siliwangi, Rawalumbu, pada 23 Oktober 2019, yang juga viral di media sosial saat itu.
Bapenda Kota Bekasi belakangan memberi klarifikasi tidak pernah mengatasnamakan ormas dalam surat tugas itu. Penarikan retribusi parkir di depan minimarket juga disebut baru sebatas uji coba dan surat bertanggal 19 Agustus itu dinyatakan sudah dicabut kembali.
Pilihan Editor: Imam Masykur Dibunuh Anggota Paspampres dan Komplotannya, Hasil Visum Sebut Sesak Napas