TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Pondok Aren meminta para juru parkir liar yang diduga mengeroyok Muhammad Andhika, 22 tahun, konsumen Alfamidi di Bintaro, segera menyerahkan diri. Petugas pun meminta keluarga untuk menyerahkan pelaku.
Pengeroyokan ini terjadi di kios Alfamidi, Bintaro, Sektor V, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren pada Ahad, 3 September 2023. Korban yang hendak pulang usai berbelanja tiba-tiba diminta uang parkir, tapi menolak membayarnya. Korban merasa tidak ada yang membantunya memarkirkan kendaraan dan parkir di Alfamidi tidak dipungut biaya.
Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melengkapi administrasi penyelidikan.
"Polsek langsung cek TKP dan saya perintahkan sekarang juga untuk lengkapi. Kami bisa tetapkan orang itu sebagai tersangka dengan pasal 170 pengeroyokan," kata Bambang, Rabu, 6 September 2023.
Pihaknya, kata Bambang, telah menerbitkan surat penangkapan terhadap para pelaku. "Sudah dilakukan upaya dan tadi malam saya langsung brifing ke anggota Reskrim. Mereka sudah bergerak kejar pelaku," kata dia.
Bambang menyebut para pelaku pengeroyokan merupakan warga sekitar TKP. Pihaknya pun memastikan sudah mengantongi identitas para pelaku. "Itu kebetulan para pelakunya akamsi (anak kampung sini), ada lima orang, yang pasti tadi malam sudah kami perintahkan untuk tangkap. Kami sudah mengetahui siapa-siapanya para pelaku tersebut," ujarnya.
Bambang menyatakan tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukumnya. Ia mengimbau pelaku kooperatif dan menyerahkan diri.
"Sementara para pelaku itu pada kabur ini, tapi kami sudah koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat yang bisa kami percayakan. Kami juga imbau ke keluarga pelaku untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif kepada kami. Karena sampai kapan pun bakal kami kejar," ujar dia.
Pilihan Editor: Ikuti Arahan Luhut, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas untuk Atasi Polusi Udara