Melissa mengatakan Jonathan dan keluarga tidak menyebar undangan agar anggota GP Ansor menghadiri sidang vonis Mario.
“Kita tidak pernah mengundang. Tapi mungkin ramai yang hadir,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan wajib bayar restitusi Rp 120 miliar karena penganiayaan berat sehingga David hingga mengalami cedera kepala diffuse axonal injury stage 2.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis, saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan Editor: Hakim Tetapkan Sidang Vonis untuk Mario Dandy dan Shane Lukas 7 September
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.