TEMPO.CO, Jakarta - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Anggota majelis hakim Muhammad Ramdes menyebut Shane hanya memiliki satu hal yang meringankan.
"Keadaan yang meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut, meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," kata Ramdes saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Hakim menyatakan Shane bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta Shane dihukum lima tahun penjara.
Pemberatan untuk Shane dalam vonisnya juga hanya satu poin. "Keadaan yang memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," tutur Ramdes.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Shane Lukas tidak dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Hakim menganggap nilai yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mengada-ada.
Alasannya adalah perhitungan cacat hukum karena fakta yang sebenarnya sekarang David Ozora sudah kembali pulih. Hakim menganggap David sudah bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya dan kembali bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
JPU juga dianggap keliru karena tidak memberikan tuntutan restitusi dalam perkara pacar Mario Dandy inisial AG (15). Karena saat tuntutan perkara Shane, tiba-tiba nilai restitusi Rp 120.388.911.030 juga diajukan kepada AG.
"Sehingga tuntutan restitusi dalam perkara terdakwa Shane menunjukkan ada disparitas," tutur Muhammad Ramdes.
Shane juga bukan sebagai pelaku utama penganiayaan berat terencana ini. "Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim anggota Muhammad Ramdes.
Pada kasus ini, Shane berperan merekam penganiayaan David oleh Mario menggunakan ponsel pada 20 Februari 2023. Lalu dia mencegah Mario Dandy terus menganiaya David yang sudah tidak berdaya.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, Shane Lukas menyatakan akan banding, sedangkan JPU akan mempertimbangkan lebih dulu.
Pilihan Editor: Banding Shane Lukas dan Alasan Dibebaskan dari Bayar Restitusi