Mario mengaku berbohong bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan, padahal perempuan itu kekasihnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum, David mengalami luka lecet pada pelipis di bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 sentimeter x 0,5 sentimeter, luka lecet pipi kanan ukuran 6 sentimeter x 5 sentimeter, memar pipi kanan 6 sentimeter x 5 sentimeter, robek bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2 sentimeter.
David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat penganiayaan itu. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.
Saat kejadian, AG hanya membiarkan penganiayaan itu terjadi. Dia juga terseret kasus ini dan sudah diberi hukuman 3,5 tahun penjara.
Mario mengaku berbohong di dalam BAP kepolisian soal kronologi penganiayaan. "Itu saya bikin-bikin, Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri di situ," kata Mario di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Mario sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Saya enggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya sangat di luar bayangan saya," ujar Mario saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Tidak ada hal meringankan
Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan vonis Mario. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Alimin.
Atas pertimbangan ini, majelis hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara dan membebankan membayar restitusi Rp 25.140.161.900.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Namun, untuk angka restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy lebih kecil dari tuntutan Rp 120 miliar.
Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Pilihan Editor: Mario Dandy Divonis Maksimal, Hakim: Perbuatannya Sadis, Terdakwa Menikmati
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.