3. Satgas bentukan Polda Metro Jaya sidak pabrik
Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Satgas ini diketuai oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis.
Nurcholis mengatakan usai dibentuk pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat pabrik di Kota Tangerang. Dua pabrik di antaranya menggunakan batu bara untuk operasionalnya.
"Kemarin kebetulan sudah melakukan pemeriksaan empat pabrik. Karena keterbatasan waktu, baru dua yang kami periksa dan sisanya dilanjutkan oleh satgas yang ada di polres kemarin," kata Nurcholis saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 September 2023.
Nurcholis menuturkan pihaknya mengambil sampel hasil pembakaran batu bara di dua pabrik tersebut dan menyerahkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Puslabfor.
"Kami tidak punya alat. Alat itu yang miliki hanya KLH dan Puslabfor untuk menguji polutan yang dikeluarkan cerobong asap dari pabrik tersebut," ucap dia.
Satgas polusi udara tersebut dibentuk menyusul buruknya kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya. "Nantinya, pihaknya bakal melakukan sidak di pabrik hingga melakukan uji emisi," katanya.
Sebelumnya Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pembentukan satgas ini atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, latar belakang pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca selengkapnya di sini.