Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dibentuk Atas Arahan Luhut, Satgas Polusi Polda Metro Jaya Periksa Dua Pabrik

image-gnews
Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Komisaris Besar Nurcholis saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Foto: TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani
Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Komisaris Besar Nurcholis saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Foto: TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Satgas ini diketuai oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis.

Nurcholis mengatakan usai dibentuk pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat pabrik di Kota Tangerang. Dua pabrik di antaranya menggunakan batu bara untuk operasionalnya.

"Kemarin kebetulan sudah melakukan pemeriksaan empat pabrik. Karena keterbatasan waktu, baru dua yang kami periksa dan sisanya dilanjutkan oleh satgas yang ada di polres kemarin," kata Nurcholis saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 September 2023.

Nurcholis menuturkan pihaknya mengambil sampel hasil pembakaran batu bara di dua pabrik tersebut dan menyerahkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Puslabfor.

"Kami tidak punya alat. Alat itu yang miliki hanya KLH dan Puslabfor untuk menguji polutan yang dikeluarkan cerobong asap dari pabrik tersebut," ucap dia.

Satgas polusi udara tersebut dibentuk menyusul buruknya kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya. "Nantinya, pihaknya bakal melakukan sidak di pabrik hingga melakukan uji emisi," katanya.

Sebelumnya Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pembentukan satgas ini atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 5 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, latar belakang pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Suyudi Ario Seto.

Satgas ini akan membawahi tujuh subsatgas, yaitu Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum, Subsatgas Bantek, Subsatgas Humas, Subsatgas Kewilayahan.

Nurcholis mengatakan pihaknya memerlukan langkah-langkah yang konkret untuk mencari tahu penyebab polusi udara yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya serta memitigasi dampaknya. “Salah satunya kami lakukan sidak, sidak di pabrik-pabrik yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar dia.

NINDA DWI RAMADHANI

Pilihan Editor: Heru Budi Bersyukur Langit Jakarta Lebih Cerah, Fauzi Bowo: Tolong Dicermati Penyebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

11 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

13 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampak tersenyum di samping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyaksikan sang menantu, Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

14 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

15 jam lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

15 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

16 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

17 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

22 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

23 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

1 hari lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?