TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi telah menangkap dua dari tiga tersangka pelaku dalam kasus pengeroyokan konsumen Alfamidi di Bintaro Sektor V, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pengeroyokan oleh para juru parkir liar itu terjadi pada Minggu, 3 September 2023.
Penangkapan dikonfirmasi oleh Kapolsek Pondok Aren Komisaris Bambang Askar Sidiq. "Ada dua orang, yang pasti mereka itu pelaku utama," ujarnya, Kamis malam 8 September 2023.
Bambang menuturkan kalau polisi masih melakukan pendalaman perihal kasus pengeroyokan yang membuat Muhammad Andhika, seorang konsumen, terluka tersebut. Para tersangka yang sudah ditangkap masih diperiksa secara intensif.
Disebutkannya, kedua tersangka bersembunyi setelah pengeroyokan viral di media sosial sehingga sempat buron beberapa hari. Pengejaran tim buser Polsek Pondok Aren akhirnya berhasil membekuk mereka masih di kawasan Bintaro. "Akhirnya mereka kena juga. Sempat kabur ke Pamulang tapi kami amankan di sini juga di Bintaro," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Bambang juga mengatakan kalau dia telah mendata seluruh juru parkir yang ada di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Dia mengklaim mengambil data sidik jari, foto, nomor ponsel, salinan KTP. "Sekarang kami tahu semua, seluruh area parkir kami data," ujarnya.
Sebelumnya Muhammad Andhika menjadi korban penganiayaan yang dilakukan juru parkir liar di Alfamidi, Bintaro, Kelurahan Jurangmangu, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Korban mengalami luka sobek dibagian pelipis karena pengeroyokan itu. Sebabnya, Andhika menolak membayar parkir karena menganggap tak ada kewajiban untuk itu, selain juga merasa tak menerima layanan dari para juru parkir itu.
Pilihan Editor: Pertalite dari SPBU Diduga Cemari Sumur Warga di Bogor 7 Tahun