TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM “menerbangkan” istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta ke Lapas Kelas II A Tangerang. Istilah diterbangkan familiar di kalangan pemasyarakatan merujuk pada pemindahan narapidana.
Koordinator Humas Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Putri dipindahkan pada 29 Agustus 2023. "Dengan alasan pembinaan maka dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang," katanya dihubungi Tempo Senin, 11 September 2023.
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Putri akan menjalani pidana dan mengikuti pembinaan di sana. Selama satu pekan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebelum ditempatkan di kamar hunian bersma Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lain.
Putri Candrawathi Mendekam di Pondok Bambu Hanya Sepekan
Pemindahan Putri Candrawathi ke Lapas Kelas II A Tangerang menandakan istri Ferdy Sambo itu hanya menghuni Lapas Perempuan Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan terhitung 23 hingga 29 September 2023.
Saat masuk Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi dalam kondisi sehat. Ia pun ditempatkan di kamar Mapenaling. Penerimaan PC dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Saat masuk Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi mengenakan setelan blazer dan celana hitam dengan rambut dikuncir ekor kuda. Kaos kaki juga warna hitam termasuk sepatu pantofel berhak tinggi.
Putri Candrawathi divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, anak buah suaminya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia divonis 20 tahun penjara. Namun, upaya kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung dan hukumannya diturunkan menjadi 10 tahun penjara.