Rekam Jejak Kasus Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Sambo menyatakan tak pernah merencanakan pembunuhan seperti dakwaan jaksa. Namun, dalam sidang terungkap peran Sambo yang memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua. Richard saat ini sudah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).
Selain itu, Richard menyatakan Sambo sempat ikut melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua. Jejak sidik jari Sambo tak tampak pada pistol karena dia menggunakan sarung tangan hitam.
Sambo menyatakan peristiwa itu terjadi karena dia mendapatkan laporan bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. Namun, alasan Putri bahwa dirinya dilecehkan Yosua di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, juga terbantahkan.
Saksi ahli poligraf menyatakan Putri berbohong soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut saksi, Putri sempat ditanya apakah dirinya berselingkuh dengan Yosua di Magelang. Putri saat itu menjawab tidak dan hasil tes menunjukkan dia berbohong.
Pilihan Editor: Bencana Kekeringan Bekasi, BNPB Sudah Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih