Residivis Kasus Ekstasi, Tersangka KDRT dari Serpong Positif Narkoba Saat Ditangkap
Budyanto Djauhari, tersangka kasus KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap dalam kondisi positif menggunakan narkoba. Budyanto, yang viral karena menganiaya istrinya yang sedang hamil, adalah juga residivis kasus narkoba jenis ekstasi yang pernah divonis penjara 7 bulan.
Menurut Kapolres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto, Budyanto positif menggunakan zat metamfetamin saat diringkus di sebuah apartemen di Bandung, Selasa dinihari 18 Juli 2023. "Kami curiga saat melakukan penangkapan dan setelah dites hasilnya positif narkoba," ujarnya.
Faisal memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal temuan positif narkoba itu. "Akan kami kembangkan nanti," ujarnya.
Budyanto diringkus dalam pelariannya sejak kasus KDRT menjeratnya dua pekan lalu. Sejak dilepaskan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Budyanto terungkap pernah berada di Bogor. "Sampai akhirnya kami tangkap di sebuah apartemen yang ada di Bandung," kata Faisal.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Suami KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi