Persidangan Jalan Terus
Namun, kasus tersebut saat ini sudah berjalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Sidang sudah berlangsung. Sekarang sudah masuk dalam tahapan saksi yang meringankan terdakwa," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria membenarkan adanya permohonan damai tersebut yang dilayangkan pihak korban. "Sudah ada surat perdamaiannya," kata Malda.
Menurutnya surat tersebut dibuat oleh Tiara Maharani, sebagai korban. Meski ada permohonan damai, Herdian mengatakan kasus ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Iya, jadi itu kan yang ngelaporin bapaknya. Akhirnya setelah tahap dua kita limpah ke pengadilan. Sudah (disidangkan), nanti tinggal pertimbangan berat ringannya aja," ujarnya.
Herdian mengatakan surat perdamaian yang dibuat oleh korban nantinya bisa memperingan hukuman Budyanto. "Ya iyalah, udah damai gimana. Surat perdamaian itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangsel," ujarnya.
Selanjutnya korban sempat minta perlindungan LPSK...