TEMPO.CO, Depok - Tim advokasi SDN Pondok Cina 1 menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tidak membuat pertimbangan secara komprehensif saat memutuskan menolak gugatan terhadap Pemerintah Kota Depok dalam persidangan, Senin 11 September 2023. Tim menunjuk tiga objek gugatan dan dalil-galil yang diuraikan para penggugat yang tak dipertimbangkan secara menyeluruh tersebut.
Itu terlihat pada amar putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dalam gugatan berbeda dari objek dalam upaya administratif yang dilayangkan oleh para penggugat kepada Wali Kota Depok pada Januari 2023 lalu. "Dengan adanya perbedaan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa para penggugat belum melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan," kata anggota tim advokasi orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono, Selasa, 12 September 2023.
Padahal, kata Ikhsan, perlu dipahami bahwa dalam upaya keberatan administratif, para penggugat pada pokoknya meminta Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang atau penggusuran SDN Pondok Cina 1. Para penggugat meminta wali kota mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya, serta meninjau ulang rencana merger atau regrouping SDN Pondok Cina 1.
"Permintaan para penggugat tersebut kemudian juga didalilkan secara lebih rinci dalam objek gugatan, sehingga secara faktual tidak terdapat perbedaan substansi antara objek yang diminta para penggugat dalam upaya administratif dengan objek gugatan," kata Ikhsan menuturkan.
Diterimanya eksepsi bahwa gugatan prematur membuat pokok perkara yang didalilkan, serta bukti yang dihadirkan para penggugat, menjadi tidak dipertimbangkan majelis hakim. Ikhsan menilai itu telah mencederai rasa keadilan bagi para penggugat. Alasannya, keyakinan dalam fakta persidangan mereka dapat dengan terang membuktikan bahwa objek gugatan yang dilakukan tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
"Pelanggaran dapat dilihat dari penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Wali Kota Depok yang tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif dan tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan serta mengakomodir aspirasi para penggugat," kata Ikhsan.
Ditambahkannya, pemindahan guru ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dilakukan Wali Kota Depok juga telah membuat kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 menjadi terganggu dan berakibat pada menurunnya nilai serta prestasi siswa-siswi sekolah itu. "Para penggugat juga dapat membuktikan bahwa serangkaian upaya pemusnahan aset yang dilakukan oleh Wali Kota Depok telah berdampak pada siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 yang mengalami trauma dan distres, sebagaimana dibuktikan dari hasil pemeriksaan psikologi dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia," ujarnya.
Baca halaman berikutnya alasan tindakan Wali Kota Depok tidak sah menurut tim advokasi