Alasan Tindakan Wali Kota Depok Disebut Tidak Sah
Ikhsan menjelaskan, tindakan Wali Kota Depok tidak berdasar dan tidak sah karena tidak memberikan kesempatan kepada para penggugat untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya sebelum menerbitkan dua SK. Keduanya perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dan perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.
Selain itu, Wali Kota Depok juga dianggap keliru dalam mengutip ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai konsiderans dalam surat keputusannya itu. Hal lain yang menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan Wali Kota Depok tidak berdasar dan tidak sah adalah karena menurut ketentuan dalam Permendagri 19/2016, alih fungsi dan pemusnahan aset hanya dapat dilakukan terhadap barang milik daerah yang tidak digunakan.
"Sehubungan dengan itu, dengan tidak berdasar dan tidak sahnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Wali Kota Depok, maka dalam batas penalaran yang wajar, tindakan yang dilakukan dalam hal ini upaya pemusnahan aset pada 11 Desember 2022 merupakan tindakan yang tidak berdasar dan seharusnya dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum," katanya.
Pelanggaran atas Hak Pendidikan
Terakhir, Ikhsan mengungkapkan, Wali Kota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa SDN Pondok Cina 1 lewat regrouping secara sepihak. Siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 terpaksa untuk pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 untuk dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Terlebih, tutur Ikhsan, regrouping yang dilakukan tidak dibarengi persiapan ruang kelas memadai. Ini dibuktikan dari tidak tersedianya ruang kelas di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dapat digunakan oleh siswa-siswi SDN Pondok Cina 1. "Hal tersebut tentu berdampak pada jam pelajaran yang menjadi berkurang, sehingga pembelajaran tidak dapat berjalan dengan maksimal," ujar Ikhsan.
Selain itu, pelanggaran hak atas pendidikan yang dilakukan Wali Kota Depok juga dapat dilihat dari pemindahan guru SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dilakukan dalam rangka regrouping sebagai rangkaian atas upaya pemusnahan aset SDN Pondok Cina 1. Pemindahan guru tersebut berdampak pada penelantaran siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 dan peran para guru digantikan oleh orang tua siswa dan relawan.
"Atas hal-hal tersebut, terang kiranya bahwa Wali Kota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 karena tidak memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi," kata Ikhsan.
Tim advokasi menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan PTUN Bandung, bahkan menilai sikap Majelis Hakim yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1. "Tidak hanya itu, tentunya putusan ini akan menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi Pengadilan Tata Usaha Negara yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para pejabat pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang," ucap Ikhsan.
Pilihan Editor: Mahasiswi Bajak Paket Shopee Express, Konsumen Bingung Terima Pesan Paket sudah Sampai Tujuan