Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bima Arya Langsung Pecat Guru SDN Tersangka Pencabulan di Kelas

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memerintahkan segera proses pemecatan terhadap DCF, 30 tahun, seorang guru SDN tersangka pencabulan terhadap para muridnya. Pencabulan dilakukan DCF, yang adalah juga wali kelas, terhadap para murid perempuan di tengah kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.

"Karena status yang bersangkutan adalah merupakan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maka kami akan melakukan proses pemberhentian sambil yang bersangkutan diproses hukum," kata Bima Arya, Rabu 13 September 2023.

Perintah juga diberikannya kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk segera mencari guru pengganti. Terlebih DCF adalah wali kelas sehingga diharapkan kegiatan belajar mengajar tidak sampai terganggu. Adapun terhadap 14 murid yang diketahui menjadi korban, Bima Arya meminta KPAID dan dinas terkait untuk memberikan pendampingan sekaligus edukasi.

Bima Arya mengaku prihatin dengan terjadinya kasus pencabulan di sekolah yang disebutnya tidak terdeteksi lebih awal tersebut. Dia mendorong upaya antisipasi dengan cara murid tak takut melaporkan guru yang diduga berperilaku menyimpang. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Rizka Fadhila mengatakan kalau hingga saat ini baru memintai keterangan empat murid korban pelecehan seksual atau pencabulan wali kelasnya itu. "Ada empat orang lagi yang belum kami periksa," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan keterangan yang sudah dihimpun, Rizka mengungkapkan, perbuatan cabul dan pelecehan yang dilakukan guru itu terjadi saat proses belajar mengajar di dalam kelas. "Tersangka menyentuh bagian sensitif para siswanya yang bertanya dan belum mengerti (pelecehan seksual)," kata dia.

DCF, kepada polisi, mengaku khilaf atas perbuatannya itu. Dia kini dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Setop Tilang Emisi, Politikus PSI Minta Polisi Jangan Malas 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Batasan Privasi, Nadin Amizah: Sedih Direkam Diam-diam Tanpa Izin

17 jam lalu

Nadin Amizah. Dok. Istimewa.
Soal Batasan Privasi, Nadin Amizah: Sedih Direkam Diam-diam Tanpa Izin

Nadin Amizah merasa terganggu dengan orang-orang yang merekamnya secara diam-diam tanpa izin ketika sedang tidak tampil di atas panggung.


Pintu Air Bendungan Mas Yono di Perbatasan Depok dan Bogor Jebol

18 jam lalu

Pengendara melintasi bendungan Mas Yono di perbatasan Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok dengan Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang pintu airnya jebol, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pintu Air Bendungan Mas Yono di Perbatasan Depok dan Bogor Jebol

Imbas pintu air atau bendungan Mas Yono itu jebol, Depok, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta akan terdampak.


Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp 600 Ribu per Bulan Mulai Tahun 2024

23 jam lalu

Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp 600 Ribu per Bulan Mulai Tahun 2024

Pada APBN 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengalokasikan Rp 25 miliar untuk insentif bagi 20.445 Ketua RT dan RW.


Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Pelaku Dipastikan Penyandang Disabilitas Autisme

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Pelaku Dipastikan Penyandang Disabilitas Autisme

Pelaku dugaan pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta dipastikan penyandang disabilitas autisme. Begini penjelasan Transjakarta.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

1 hari lalu

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

TPN Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkot.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan perempuan. nypost.com
Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

Manajemen menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dialami penumpang bus Transjakarta L13E rute Puri Beta-Latuharhari


Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

2 hari lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

PT Transjakarta sudah memasukkan pelaku pelecehan seksual itu dalam status orang dalam pengawasan di lingkungan transportasi publik tersebut.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.