TEMPO.CO, Bekasi - Polisi mendamaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa wanita berinisial R, 47 tahun, seorang pekerja di penatu atau laundry yang berlokasi di perumahan Wisma Asri, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Video rekaman CCTV kekerasan oleh suami siri itu viral dengan wanita itu sampai dilempar setrika.
Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan telah menengahi kedua pihak demi menyelesaikan permasalahan tersebut. "Sudah dimusyawarah. Musyawarah dihadiri oleh korban dan mantan suaminya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 September 2023.
Erna menjelaskan bahwa polisi telah mendatangi gerai penatu tempat korban bekerja pada Selasa malam, sekaligus mempertemukan pelaku dengan korban. Hasil musyawarah, kata Erna, pelaku dan korban sepakat berdamai.
Erna menambahkan bahwa dari korban juga tetap enggan melaporkan secara resmi kasus itu kepada kepolisian. "Penganiayaan di Bekasi Utara kami sudah mendatangi korban dan korban tidak mau laporan," ujar Erna.
Adapun penganiayaan yang terekam CCTV dan viral di media sosial tersebut terjadi pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. R yang sedang bekerja tiba-tiba didatangi suami sirinya. Pelaku tampak membentak R lalu memukul, menendang, hingga melempari R menggunakan barang, seperti kursi plastik dan setrika.
"Itu yang ada di situ ada saksi cowok itu, teman suami juga memang lagi main dia, kan, saya sudah enggak ada komunikasi sama suami dua hari, karena diblok (komunikasi) dan dia juga sudah berkali-kali dalam rumah tangga menyatakan kalau enggak mau punya istri kayak saya," ujar R kepada wartawan, Selasa.
R menjelaskan bahwa dirinya dan pelaku menikah secara siri pada November 2020. Selama berumah tangga dengan pelaku, R mengaku kerap mendapat kekerasan dari suami sirinya itu.
Pilihan Editor: Setop Tilang Emisi, Polda Metro Jaya Disentil Anggota DPRD Soal Dana Hibah