Heru Budi: sanksi tilang bukan target utama
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Heru mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi dihentikan.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru Budi Hartono, Senin, 11 September 2023 seperti dilansir dari Antara.
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Kebijakan yang diberlakukan bertujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
Heru mengakui bahwa tilang di lapangan memerlukan tenaga dan waktu. Ia lantas menyebut bahwa pihaknya mencari cara yang efisien.
DLH DKI berharap tilang uji emisi sadarkan warga
Hal senada juga diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto yang mengatakan bahwa kebijakan itu diharapkan bisa menyadarkan warga untuk mengatasi polusi udara.
“Ada tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta supaya memperbaiki kualitas lingkungan,” ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Meski Polda Metro Jaya menyebut tilang uji emisi tidak efektif, namun DLH DKI Jakarta tetap menganggap penindakan itu efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Asep mengatakan bahwa tilang uji emisi bisa memberi efek jera dan juga pembelajaran pada masyarakat.