TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka bersama barang buktinya dari kepolisian dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang Selatan Siswanto. Tersangka atas nama Ida Amini, 29 tahun, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 subsider 310 ayat 3 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kota Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksatria, menerangkan pelimpahan tersangka untuk bisa segera disidangkan di pengadilan. "Jadi sudah tahap dua, diserahkan tersangka bersama barang buktinya oleh penyidik hari ini," kata Malda kepada TEMPO, Kamis 14 September 2023.
Adapun pelimpahan barang bukti termasuk di dalamnya adalah rekaman CCTV di lokasi saat kecelakaan terjadi. Barang bukti lainnya adalah satu unit mobil minibus Toyota Innova, juga sepeda road bike dan helm penggowes.
Berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti itu, Malda mengungkapkan, Siswanto masih berada di jalur sepeda sebelum kecelakaan terjadi. Sekalipun posisinya baru saja menyalip pesepeda lain tapi Siswanto disebutnya masih berada dalam jalurnya.
Sedangkan Ida Amini dalam posisi menyalip dan terlalu ke kanan, menerabas garis lurus pembatas jalur jalan. Lokasi juga di jalan menikung. "Kondisi mobil saat menyalip itu makan ke kanan, nah kondisi Pak Sis ini dari arah berlawanan."
Kecelakaan itu tepatnya berlokasi di kawasan Cluster Danau Biru, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu 19 Agustus 2023. Ida Amini, yang adalah pegawai di sebuah BUMD Tangerang Selatan, melaju dengan kecepatan tinggi menabrak Siswanto yang sedang mengayuh sepeda.
Pilihan Editor: Begini Heru Budi Beberkan Problem di Jakarta dan Caranya Menangani di Hadapan DPRD