TEMPO.CO, Depok - Puluhan massa menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya, RT 12, RW 03, Kelurahan Gandul, Depok, Jawa Barat, Sabtu kemarin, 16 September 2023.
Massa menuding tempat ibadah itu belum mengantongi izin. Sementara pengurus kapel mengaku kesulitan mengurus perizinan sejak pindah dari tempat yang lama. Berikut sederet fakta yang dilansir dari Tempo.
Baru pindah 2 bulan
Pengurus Kapel Bukit Cinere, Arif Syamsul, mengatakan kapel yang menempati ruko 3 lantai itu merupakan pindahan dari Cinere Bellevue karena masa kontrak di tempat yang lama sudah habis.
Massa, kata Arif, datang sekitar pukul 7.30 WIB dan menggedor-gedor gerbang lalu memfoto kapel yang baru beraktivitas 2 bulan lalu ini.
"Ada sekitar 50 orang pakai sorban dan lain sebagainya. Mereka mendatangi kapel kami, sempat menggedor-gedor, teriak-teriak. Habis itu mereka bubar," kata Arif saat ditemui di lokasi.
Kesulitan mengurus izin
Menurut Arif, sejak pindah ke Gandul pengurus Kapel kesulitan mengurus perizinan, termasuk memperoleh izin dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk melakukan peribadatan di ruko tersebut.
"Kami selalu sewa ruko yang mana menurut UU untuk membuat kapel tidak perlu (izin), tapi kita bahasanya kulonuwun ke RT/RW, kelurahan, kecamatan," ucap Arif.
Persyaratan yang diminta
Saat mengajukan izin ke LPM Kelurahan Gandul, kata Arif, pihaknya diminta persyaratan berupa pengumpulan 60 tanda tangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga sekitar agar jemaat bisa beribadah di sana.
"Syaratnya bisa dipenuhi, malah kami mengumpulkan 80 tanda tangan dari warga sekitar kapel, tapi mereka masih mempersulit," ujar Arif.
Selanjutnya: Dapat pengamanan Polsek dan Koramil