Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ciduk 9 Tersangka Provokasi Tawuran Bersenjata Tajam di Medsos, 2 Masih Anak

image-gnews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dan menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka provokasi dan ajakan tawuran via media sosial. Selain memprovokasi tawuran, mereka juga disangka memperjualbelikan senjata tajam untuk digunakan dalam tawuran itu.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kesembilan tersangka ditangkap berdasarkan beberapa laporan yang diterima polisi. "Keseluruhan tersangka sembilan orang, dua di antaranya tidak ditampilkan karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum," katanya, Senin18 September 2023.

Tentang dua anak itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menambahkan, telah dilakukan diversi (pengalihan perkara pidana anak ke luar peradilan) dengan pelibatan orang tua dan sekolah. Terhadap sisanya dijeratkan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan. Kedua, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE soal setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pasal berlapis itu membawa acaman hukuman maksimal penjara selama 6 tahun, atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para tersangka disebutkan telah sejak lama melakukan provokasi dengan motif menimbulkan perrmusuhan dan eksistensi entitas. Polisi membeberkan beberapa barang bukti yang sudah disita terdiri dari alat komunikasi, senjata tajam, beberapa pakaian, termasuk hasil cetakan akun media sosial tiap tersangka.

Dalam ajakannya, para tersangka juga mengunggah konten video yang berisi kekerasan. "Ayo 3 lawan 3 di lokasi ini, bawa senjata tajam. Ditunggu!," tutur Ade menirukan pesan yang ditulis salah satu tersangka di akun media sosialnya. Atas dasar itu semua, Ade menambahkan, "Kami identifikasi dan lakukan penegakan hukum."

Pilihan Editor: Polisi Menyatakan Jaga Ketat Museum Nasional 24 Jam Sehari Pasca-Kebakaran

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

2 jam lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

Terduga provokator menyebar pesan singkat ajakan untuk menyerang polisi saat Aksi Bela Rempang


Hanya Dibayar Rp 1 Juta, Artis dari Rumah Produksi Film Porno Jaksel: Aku Trauma

4 jam lalu

Anisa Tasya Amelia alias Meli menunjukkan bukti transfer biaya akting dirinya dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Dibayar Rp 1 Juta, Artis dari Rumah Produksi Film Porno Jaksel: Aku Trauma

Berikut penuturan bagaimana dia bisa direkrut rumah produksi film porno itu dan apakah dia bermain dalam adegan syur?


Top 3 Metro: Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan, Alat Ukur Kualitas Udara Swasta Disoal

6 jam lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Top 3 Metro: Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan, Alat Ukur Kualitas Udara Swasta Disoal

Dari Kampung Bayam sampai demo Rempang, berikut Top 3 Metro, Kamis 21 September 2023.


Penculikan dan Pembunuhan oleh Anggota Paspampres, Polisi Periksa Ibu dan Paman Imam Masykur

15 jam lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Penculikan dan Pembunuhan oleh Anggota Paspampres, Polisi Periksa Ibu dan Paman Imam Masykur

Dalam pemeriksaan, ibu dari Imam Masykur tidak mau lagi diperdengarkan video anaknya.


2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

15 jam lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

Dua orang yang disebut mengetahui kejadian penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres disebut akan diperiksa polisi besok.


Polda Metro Jaya Masih Tunggu Hasil Tes Urine Terduga Pemain Film Porno di Jaksel

18 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya setelah konferensi pers, Jumat, 18 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Masih Tunggu Hasil Tes Urine Terduga Pemain Film Porno di Jaksel

Hasil tes urine terduga pemain film porno di Jakarta Selatan belum keluar. Polisi masih menunggu hasil tes urine yang diperiksa di labfor.


Kajian Soal Ngobrol Menjurus Porno, Ini Dampaknya untuk Hubungan Romansa

18 jam lalu

Ilustrasi sexting. shutterstock.com
Kajian Soal Ngobrol Menjurus Porno, Ini Dampaknya untuk Hubungan Romansa

Dampak positif serta negatif sexting alias obrolan porno dalam hubungan antar orang dewasa.


Ujang Ronda Dibayar Rp 500 Ribu untuk Syuting Keramat Tunggak, Ternyata Film Porno

21 jam lalu

Ujang Ronda usai diperiksa terkait kasus rumah produksi film dewasa di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023. Direskrimsus memeriksa 12 dari 16 pemeran film dewasa sebagai saksi, mayoritas para pemeran mengaku sebagai korban karena tidak mengetahui adanya adegan asusila dan tidak berbadan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ujang Ronda Dibayar Rp 500 Ribu untuk Syuting Keramat Tunggak, Ternyata Film Porno

Biasa bermain dalam film religi, Ujang Ronda merasa dibohongi dan tidak tahu jika dia syuting film porno.


5 Alasan Berjualan di TikTok Shop Semakin Digemari

21 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
5 Alasan Berjualan di TikTok Shop Semakin Digemari

Melalui segala fitur yang ditawarkannya, TikTok Shop telah membuka peluang besar bagi para pebisnis untuk memasarkan produknya secara digital.


Elon Musk Ingin X Menjadi Media Sosial Berbayar

1 hari lalu

Logo baru Twitter. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Elon Musk Ingin X Menjadi Media Sosial Berbayar

Elon Musk mengisyaratkan monetisasi X dengan tarif biaya bulanan kepada semua pengguna