Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyediakan kuota bagi 45 pasangan di setiap kecamatan untuk mengikuti layanan nikah massal. Hal ini agar perkawinan mereka dicatat oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

"Jadi, nikah massal itu layanan pencatatan perkawinan nonmuslim yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di rumah ibadah masing-masing, namun belum dicatatkan pada Lembaran Negara pada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Gentina Arifin di Jakarta, Rabu, 20 September 2023.

Hingga kini, Gentina telah melakukan layanan nikah massal pada tiga kecamatan di Jakbar, yakni Cengkareng, Tambora dan Kembangan, dengan mencatatkan 45 pasangan telah mengikuti pelayanan.

"Untuk kegiatan kawin massal sudah dilakukan di tiga kecamatan ya, Cengkareng, Tambora dan Kembangan. Dicatatkan itu ada 45 pasangan yang sudah," kata Gentina.

Adapun pelayanan nikah massal tersebut, kata Gentina, dilakukan dengan cara "jemput bola", yakni mendatangi kecamatan terkait.

"Kegiatan ini dilakukan dengan jemput bola ke setiap kecamatan dan masih akan dilaksanakan ke lima kecamatan lainnya," kata Gentina.

Gentina menyebut layanan tersebut tidak dipungut biaya. "Gratis," ujar Gentina.

Mengenai persyaratan untuk mengikuti layanan nikah massal, Gentina menyebut pihaknya tidak akan mempersulit warga.

"Asalkan, memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta nikah gereja, nikah dapat dilakukan," ucap dia

Gentina menuturkan, layanan pencatatan perkawinan nonmuslim dapat dilakukan di kecamatan.

"Pencatatan perkawinan non muslim (layanan nikah massal) bisa dilakukan pada loket layanan Dukcapil sektor kecamatan," kata Gentina.

Pilihan Editor: Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

3 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

6 hari lalu

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (tengah) Selaku Ketua FK PKB PGI  berfoto bersama usai membuka Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 di GMIH Bukit Moria Pitu, Halmehera Utara. Kamis, 12 September 2024. Dok Pemprov Sulawesi Utara
Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 resmi dibuka


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

7 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Rayakan Festival La Merce Sagrada Familia Bagi-bagi 20 Ribu Tiket Gratis

7 hari lalu

Suasana jalan yang sepi disekitar Sagrada Familia basilica, setelah semakin meluasnya wabah virus corona atau Covid-19 di Barcelona, Spanyol, 13 Maret 2020. REUTERS
Rayakan Festival La Merce Sagrada Familia Bagi-bagi 20 Ribu Tiket Gratis

Pengunjung yang mendapatkan tiket gratis itu dapat mempelajari pembangunan Sagrada Familia yang ikonik


Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

8 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

8 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Top 3 Dunia: Serba-serbi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

12 hari lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (tengah) sebelum meninggalkan Indonesia di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 6 September 2024. Dok. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Top 3 Dunia: Serba-serbi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Top 3 dunia pada 6 September 2024 didominasi berita kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, seperti kesederhanannya dan pertemuan dengan Jokowi


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

12 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

12 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

12 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.