TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan atas tuduhan penipuan dan penggelapan dengan cek kosong. Laporan dibuat oleh seorang warga Cempaka Putih, Jakarta, pada 12 September 2023.
Yadi dilaporkan atas dugaan pemberian cek palsu pembayaran honor event organizer (EO) senilai hampir 200 juta rupiah. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, telah memberikan konfirmasinya. "Dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan/atau penggelapan," kata Alvino, Kamis 21 September 2023.
Kata Alvino, pelapor mendatangi Markas Polres Kota Tangerang Selatan pada 12 September lalu. Namun, hingga kini, polisi masih mendalami pengaduan tersebut. Terrmasuk mengecek cek yang diduga kosong. tersebut. "Nanti ke pelapornya juga dimintakan klarifikasi."
Alvino menjanjikan memberikan perkembangan dari pelaporan itu nanti. "Intinya terkait kasus tipu gelap penipuan dan penggelapan. Itu masih kita dalami apakah cek kosong atau ada yang lain," kata Alvino.
Pilihan Editor: Hanya Dibayar Rp 1 Juta, Artis dari Rumah Produksi Film Porno Jaksel Ini Mengaku Trauma