TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelajar SMK Bhara Trikora, Grogol, Jakarta Barat, melakukan aksi begal motor milik seorang pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta atau PKSD di Jalan Bandengan Utara, Jakarta Barat.
Korban pembegalan yang disertai penganiayaan itu mendapatkan sejumlah luka. Aksi pembegalan itu pun sempat berujung balas dendam, tapi berhasil digagalkan. Berikut sederet fakta peristiwa tersebut berdasarkan versi polisi.
Awal mula kejadian
Kepala Polisi Sektor (Polsek) Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama menjelaskan peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat, 15 September 2023.
Putra menyebutkan, sejumlah pelajar SMK Bhara Trikora, Grogol, Jakarta Barat, melakukan pembegalan sepeda motor milik seorang pelajar SMK PKSD berinisial ARA.
Menurut Putra, ARA yang berusia 15 tahun dibegal saat pulang sekolah menuju rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Korban dihentikan oleh para pelaku dengan cara memepet korban, lalu para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sajam (senjata tajam) dan tangan kosong yang mengakibatkan korban luka dan mengambil motor dan gawai milik korban," tutur Putra seperti dilansir dari Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Korban dibawa ke RS
Akibat pembegalan yang disertai penganiayaan itu, ARA mengalami sejumlah luka di bagian pelipis mata kanan dan luka robek pada lutut kaki kanan.
"Korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan dan luka robek pada lutut kaki kanan. Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tambora, Jakarta Barat," ujar Putra.
Polsek Tambora lakukan pengecekan
Ayah korban, Andi Agus, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. Polsek Tambora melakukan pengecekan kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
"Polsek Tambora berhasil melakukan olah TKP, mengambil CCTV yang ada di sepanjang jalan Bandengan Utara, Jakarta Barat, kemudian dilakukan analisa terhadap rekaman," ucapnya.
Pelaku ditangkap, 3 DPO
Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Rachmad Wibowo kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku begal sepeda motor yang disertai tindak pidana penganiayaan tersebut, pada Sabtu, 16 September 2023.
Putra menjelaskan sebanyak 8 orang dari 18 pelajar SMK itu terbukti melakukan pembegalan dan sudah ditangkap polisi. Sementara 7 pelajar lainnya tidak terbukti dan dikembalikan ke orang tuanya. Sementara 3 pelajar lainnya masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Pelaku pembegalan berinisial ARN 17 tahun, AB 17 tahun, PI 17 tahun, AP 16 tahun, BL 17 tahun, GSP 16 tahun, PA 16 tahun, dan BPM 17 tahun,” kata Putra.
Selanjutnya: 4 pelaku positif narkoba