TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.
Rakor ini diikuti oleh seluruh perwakilan partai politik tingkat provinsi DKI Jakarta, untuk persiapan tahap pencermatan DCT. Para bakal calon legislatif (bacaleg) diminta segera menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang.
"Sebelum penetapan daftar calon tetap,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya, dalam keterangan tertulis Sabtu, 23 September 2023.
Dody juga menyebutkan kategori pekerjaan apa saja yang wajib mundur bagi bakal calon yang sudah mendaftar. “Adapaun ketentuan bakal calon yang wajib mundur dari pekerjaannya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN,BUMD, dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara,” kata Dody.
Selain beberapa pekerjaan yang sudah disebutkan diatas, Dody juga menambahkan ada beberapa badan lain yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara.
“Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dari Permendagri Tahun Nomor 18 tahun 2018 terdapat beberapa badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yaitu LMK, FKDM, RT, dan RW.”
Alasan KPU DKI Jakarta agar para bacaleg yang pekerjaannya masuk dalam kategori wajib mengundurkan diri, untuk menghindari masalah penetapan DCT. “Dalam hal calon sementara Anggota DPRD tidak menyerahkan dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dimaksud, KPU Provinsi DKI Jakarta tidak menetapkan calon sementara tersebut dalam DCT,” tulis Dody Wijaya.
Anggota KPU DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih, Astri Megatari, mengatakan bahwa berdasarkan data dari DCS pasca tanggapan masyarakat, terdapat 2,6 persen dari bacaleg yang pekerjaannya masuk kategori wajib mengundurkan diri.
“Datanya sudah kami serahkan pada Kesbangpol dan Asisten Pemerintahan DKI Jakarta yang turut hadir dalam rakor tersebut,” ujar Astri kepada Tempo, Sabtu malam 23 September 2023.
KPU DKI Jakarta telah memberikan waktu selama 10 hari untuk penerimaan pencermatan rancangan DCT yaitu dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, pada jam kerja pukul 08.00 - 16.00 dan hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 di Helpdesk kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian tanggal 3 November dilakukan penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Partai di Depok Impor 64 Bacaleg untuk Pemilu 2024