TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menetapkan standarisasi alat pengukur kualitas udara.
"KLHK segera memberikan standarisasi. Jadi ada SNI (Standar Nasional Indonesia) terhadap alat itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023, seperti dikutip dari Antara.
Standarisasi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi kualitas udara yang terjamin dan lebih akurat.
Asep berharap KLHK secepatnya menerbitkan standarisasi alat ukur kualitas udara sehingga semua alat ukur yang dijual sudah sesuai standar.
Untuk menjaga akurasi alat pengukur kualitas udara, pemilik gedung harus memelihara alat secara rutin. Penempatan alat juga mempengaruhi tingkat akurasi.
"Kalau penempatannya dan pemeliharaannya tidak disampaikan baik oleh vendor, dikhawatirkan hasil dari alat itu menjadi bias," kata Asep.
Rencana Penertiban Alat Ukur Kualitas Udara Dikritik
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, menilai rencana Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatur alat pengukur indeks kualitas udara milik swasta upaya pengalihan isu atas buruknya polusi udara di Ibu Kota.
“Jangan sampai langkah itu diambil untuk mengalihkan isu, artinya isu polusi udara dialihkan kepada mempertanyakan soal alat lagi,” kata Bondan kepada TEMPO saat dihubungi pada Kamis, 21 September 2023.
Greenpeace Indonesia menganggap kekurangan alat pantau di beberapa titik merupakan kelalaian pemerintah. Kehadiran pihak swasta dengan alat pemantau kualitas udaranya sendiri justru membantu pemerintah.
Ketimbang mengkritisi pihak swasta, Dinas LH DKI seharusnya terlebih dahulu menyediakan data yang lengkap terkait polusi udara. “Dikit-dikit ini orang yang punya data dibilang hoaks, yang punya data dipolisikan,” katanya.
Bondan menyarankan agar pemerintah memberikan data yang lebih banyak dari sektor swasta sekaligus memasang alat ukur kualitas udara yang sama di titik yang dipasang pihak swasta.
“Dulu, kan, swasta ada karena pemerintah enggak punya data sebanyak itu kan. Justru itu kritik kepada pemerintah,” ucap dia.
DLH DKI Ungkap Banyak Pengukur Kualitas Udara Tak Berizin, Koordinasi dengan Polisi untuk Dihentikan
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wahyudi Rudiyanto mengatakan ada beberapa alat pengukur indeks kualitas udara milik swasta yang tidak berizin, tapi menyebarkan data soal polusi udara di Jakarta.
Yudi mengatakan, pihaknya telah rapat dengan Polres Jakarta Timur dan menemukan ada beberapa perusahaan swasta di Jakarta Timur yang tidak memiliki izin serta akreditasi yang jelas kemudian menyebar data pencemaran polusi
“Harusnya mereka berizin dikalibrasi oleh KLHK, baru mereka menyebarkan infonya, harusnya begitu,” katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui telepon, Selasa, 19 September 2023.
Dia mengatakan data yang akurat yakni milih Dinas Lingkungan Hidup karena sudah memiliki izin dari Kementerian LHK.
Yudi tidak menjelaskan secara rinci perusahaan swasta mana yang memiliki alat ukur namun tidak berizin. Bukan hanya di Jakarta Timur, Yudi mengatakan ada juga perusahaan di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
“Ada beberapa swasta yang tidak berizin jadi chaos kita. Harusnya mereka berizin lapor kami penyamaan data baru disebar,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana tindakan DLH soal adanya perusahaan swasta yang menyebar data polusi dari alat ukurnya sendiri, Yudi mengatakan hal tu akan dirapatkan dengan kepolisian. “Menggandeng Polres Jaktim kemarin kami rapat, ada beberapa yang sudah dihentikan,” katanya.
Yudi mengatakan, DLH DKI meragukan keakuratan alat pengukur indeks kualitas udara milik perusahaan swasta.Seharusnya, alat ukur udara tersebut dikalibrasi dan terakreditasi oleh Kementerian KLHK.
"La itu (milik perusahaan swasta) belum ada kalibrasi belum izinnya jadi bisa hoaks karena menurut data kami udaranya sudah membaik,” katanya.
Yudi menduga perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai tujuan lain menyebar data kualitas udara tersebut. “Artinya ada beberapa swasta yang tidak punya izin menyebar itu, ada unsur lain mungkin,” ucapnya.
Pilihan Editor: DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya