TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan akan berkolaborasi dengan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara soal banyak pengukur kualitas udara tak berizin. Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menduga ada beberapa alat pengukur indeks kualitas udara milik swasta yang tidak berizin menyebarkan data soal polusi udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menduga alat ukur tanpa izin itu juga tidak dikalibrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Semua kegiatan kolaboratif Satgas, Polda Metro Jaya juga bagian dari penanganan polusi udara bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, juga tentu sekali lagi semua kolaboratif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 20 September 2023.
Dugaan banyak alat pengukur kualitas udara tidak berizin itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta Wahyudi Rudiyanto.
Menurut Wahyudi, salah satu perusahaan pemilik alat ukur kualitas udara yang tidak memiliki izin itu berada di Jakarta Timur. Ada juga perusahaan pemilik alat ukur di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
DLH DKI telah rapat dengan Polres Jakarta Timur untuk melakukan penghentian beberapa perusahaan itu. Namun belum dijelaskan lebih rinci bagaimana mekanisme penghentiannya dan perusahaan mana saja yang menggunakan alat ukur swasta tidak berizin dan tanpa kalibrasi itu.
Soal penertiban alat ukur polusi udara itu, Trunoyudo mengatakan seluruh personel kepolisian di DKI Jakarta merupakan bagian dari Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang betugas meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat untuk turut mengurangi polusi udara.
"Termasuk Satgas wilayah Polres Metro jajaran berkoordinasi dengan Pemda Kota dan Kabupaten setempat," ucapnya.
Berkaca pada penanganan kasus wabah Covid-19, penanganan polusi udara juga akan dilakukan dengan model kerja sama serupa.
"Semua elemen kami berdayakan. Pengalaman efektif penanganan Covid-19 bisa dijadikan hal yang sama dengan penanganan polusi udara yaitu kolaboratif hexahelix," tuturnya.
Dia menjelaskan penerapan model kolaborasi Hexahelix sebagai dasar membangun sinergitas atas pemangku kepentingan harus dioptimalkan untuk membangun perubahan besar di masyarakat yakni dari akademisi, pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, pemerintah, penegak hukum dan media.
Alat Ukur harus Dikalibrasi oleh KLHK
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan ada beberapa alat pengukur indeks kualitas udara milik swasta yang tidak berizin, tapi menyebarkan data soal polusi udara di Jakarta.
Yudi mengatakan pihaknya, telah melakukan rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan menemukan ada beberapa perusahaan swasta di Jakarta Timur yang tidak memiliki izin serta akreditasi yang jelas kemudian menyebar data pencemaran polusi.
“Harusnya mereka berizin dikalibrasi oleh KLHK, baru mereka menyebarkan infonya, harusnya begitu,” katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui telepon, Selasa, 19 September 2023.
Dia mengatakan data kualitas udara yang akurat adalah alat milik Dinas Lingkungan Hidup karena sudah memiliki izin dari Kementerian KLHK.
Pilihan Editor: Kemarin Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Turun ke Peringkat 6 Kota Polusi Terburuk di Dunia