TEMPO.CO, Jakarta - Ayu Agustin, 19 tahun, nekat menculik bocah AH, 11 tahun di Kecamatan Cipayung Depok lantaran sakit hati ditinggal mantan kekasih bernama Andi Irawan.
Kepada wartawan Ayu menuturkan bahwa penculikan AH itu untuk menemani dirinya jalan-jalan.
'Cuma buat jalan-jalan doang, buat nemenin doang, enggak ngapa-ngapain, mau dipulangin tapi kehabisan bensin," tutur Ayu di Mapolsek Metro Depok, Selasa, 26 September 2023.
Ayu membantah penculikan itu atas suruhan bekas pacarnya Andi Setiawan. Ia mengatakan dirinya hanya membawa-bawa nama mantan kekasihnya.
"Cuma bawa-bawa nama Andi juga ada urusan keluarga juga," terang Ayu.
Didesak lebih detail, Ayu mengaku mantan kekasihnya kerap ingkar janji sehingga ia mengarang cerita penculikan atas suruhan Andi Irawan.
Perbuatan penculikan anak pun diakui Ayu baru pertama kali ia lakukan. Penculikan itu ia lakukan usai main dari rumah temanny di kawasan Limo.
"(Korban) bukan buat ngamen, sebenarnya yang mau ngamen saya, cuma buat nemenin doang enggak diapa-apain," kilah Ayu.
Ia mengaku mengarang cerita agar Andi datang ke rumahnya dan meminta tanggung jawab karena disetubuhi mantan kekasihnya tersebut.
"Enggak disuruh (menculik) Andi," tukas Ayu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan terkait kasus penculikan tersebut polisi sudah menetapkan Ayu Agustin sebagai tersangka.
"Adapun barang bukti yang kami amankan laksanaan penyitaan adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," kata Hadi.
Terkait motif pelaku yang diinstruksikan Andi Irawan, lanjut Hadi, pihaknya sudah amankan dan meminta keterangan yang bersangkutan di daerah Sunter Tanjung Priok.
"Ternyata tidak demikian jadi motifnya murni yang bersangkutan sakit hati sedih karena ditinggalkan pacarnya, sehingga perlu teman untuk pelampiasan dan mengobati rasa sakit hatinya sehingga bisa menarik lagi perhatian dari pacarnya yang sudah putus kontak sekitar dua sampai tiga bulan," papar Hadi.
Ia menegaskan kasus penculikan ini murni atas inisiatif dan ide pelaku, setelah dikonfrontir terhadap mantan kekasihnya, belakangan Ayu meralat keterangannya.
"Ternyata memang benar itu semua murni inisiatif dia dan tidak ada kaitan atau hubungan dengan mantan pacarnya," katanya.
Ditanya terkait sindikat penjualan manusia atau human trafficking, Hadi mengatakan sampai saat ini tidak mengarah ke sana.
"Dari keterangan para pihak setelah jejak digital ataupun handphone tidak ada mengarah indikasi ke situ, hanya penculikan biasa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," terang Hadi.
Atas perbuatannya, Hadi menegaskan, pelaku dijerat pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga yang terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga yang pertama penculikan murni kedua karena korbannya anak kita pasang juga undang-undang perlindungan anak," ucap Hadi.
Pilihan Editor: Hotman Paris Ungkap Ada Pengusaha Jadi Cukong Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres