Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perempuan di Depok Culik Bocah untuk Teman Jalan-jalan Setelah Diputus Pacar

image-gnews
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ayu Agustin, 19 tahun, nekat menculik bocah AH, 11 tahun di Kecamatan Cipayung Depok lantaran sakit hati ditinggal mantan kekasih bernama Andi Irawan.

Kepada wartawan Ayu menuturkan bahwa penculikan AH itu untuk menemani dirinya jalan-jalan.

'Cuma buat jalan-jalan doang,  buat nemenin doang, enggak ngapa-ngapain, mau dipulangin tapi kehabisan bensin," tutur Ayu di Mapolsek Metro Depok, Selasa, 26 September 2023.

Ayu membantah penculikan itu atas suruhan bekas pacarnya Andi Setiawan. Ia mengatakan dirinya hanya membawa-bawa nama mantan kekasihnya.

"Cuma bawa-bawa nama Andi juga ada urusan keluarga juga," terang Ayu.

Didesak lebih detail, Ayu mengaku mantan kekasihnya kerap ingkar janji sehingga ia mengarang cerita penculikan atas suruhan Andi Irawan.

Perbuatan penculikan anak pun diakui Ayu baru pertama kali ia lakukan. Penculikan itu ia lakukan usai main dari rumah temanny di kawasan Limo.

"(Korban) bukan buat ngamen, sebenarnya yang mau ngamen saya, cuma buat nemenin doang enggak diapa-apain," kilah Ayu.

Ia mengaku mengarang cerita agar Andi datang ke rumahnya dan meminta tanggung jawab karena disetubuhi mantan kekasihnya tersebut.

"Enggak disuruh (menculik) Andi," tukas Ayu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan terkait kasus penculikan tersebut polisi sudah menetapkan Ayu Agustin sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Adapun barang bukti yang kami amankan laksanaan penyitaan adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," kata Hadi.

Terkait motif pelaku yang diinstruksikan Andi Irawan, lanjut Hadi, pihaknya sudah amankan dan meminta keterangan yang bersangkutan di daerah Sunter Tanjung Priok.

"Ternyata tidak demikian jadi motifnya murni yang bersangkutan sakit hati sedih karena ditinggalkan pacarnya, sehingga perlu teman untuk pelampiasan dan mengobati rasa sakit hatinya sehingga bisa menarik lagi perhatian dari pacarnya yang sudah putus kontak sekitar dua sampai tiga bulan," papar Hadi.

Ia menegaskan kasus penculikan ini murni atas inisiatif dan ide pelaku, setelah dikonfrontir terhadap mantan kekasihnya, belakangan Ayu meralat keterangannya.

"Ternyata memang benar itu semua murni inisiatif dia dan tidak ada kaitan atau hubungan dengan mantan pacarnya," katanya.

Ditanya terkait sindikat penjualan manusia atau human trafficking, Hadi mengatakan sampai saat ini tidak mengarah ke sana.

"Dari keterangan para pihak setelah jejak digital ataupun handphone tidak ada mengarah indikasi ke situ, hanya penculikan biasa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," terang Hadi.

Atas perbuatannya, Hadi menegaskan, pelaku dijerat pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga yang terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga yang pertama penculikan murni kedua karena korbannya anak kita pasang juga undang-undang perlindungan anak," ucap Hadi.

Pilihan Editor: Hotman Paris Ungkap Ada Pengusaha Jadi Cukong Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kota Depok Sudah Berlakukan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP

1 jam lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. ANTARA
Kota Depok Sudah Berlakukan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP

Wakil Wali Kota Depok menyampaikan kalau per 1 Desember 2023 layanan kesehatan di kota itu telah menerapkan Universal Health Coverage.


Pintu Air Bendungan Mas Yono di Perbatasan Depok dan Bogor Jebol

18 jam lalu

Pengendara melintasi bendungan Mas Yono di perbatasan Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok dengan Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang pintu airnya jebol, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pintu Air Bendungan Mas Yono di Perbatasan Depok dan Bogor Jebol

Imbas pintu air atau bendungan Mas Yono itu jebol, Depok, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta akan terdampak.


Komplotan Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Belum Tertangkap, Petani Resah karena Kambing Tak Mengembik

19 jam lalu

Juri, korban pencurian kambing dengan modus menyisakan jeroan di kandang,  Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Komplotan Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Belum Tertangkap, Petani Resah karena Kambing Tak Mengembik

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran komplotan pencuri kambing yang sisakan jeroan di kandang.


10 Pos Satkamling se-Jabodetabek Dapat Penghargaan, Polda Metro Jaya Singgung Keamanan Jelang Pemilu 2024

21 jam lalu

Acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Polda Metro Jaya tahun 2023 di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
10 Pos Satkamling se-Jabodetabek Dapat Penghargaan, Polda Metro Jaya Singgung Keamanan Jelang Pemilu 2024

Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada 10 pos Satkamling se-Jabodetabek. Polisi ingatkan soal keamanan menjelang Pemilu 2024.


Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

1 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

Oditur Militer menyatakan semakin yakin dan percaya atas tuntutan hukuman mati bagi anggota Paspampres Praka Riswandi Manik Dkk.


Kebakaran Lapak Rongsok di Belakang Margo City Depok, 6 Rumah Kontrakan Ikut Hangus

1 hari lalu

Personel Damkar sedang melakukan pendinginan di lapak rongsok yang terbakar di Jalan Karet RW. 05 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok, Selasa, 5 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kebakaran Lapak Rongsok di Belakang Margo City Depok, 6 Rumah Kontrakan Ikut Hangus

Kebakaran di lapak rongsok sempat dipadamkan dengan cara menyiram air dari ember. Tapi kobaran api malah terus membesar.


Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

2 hari lalu

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.


Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

2 hari lalu

(Kiri ke kanan) Penasihat hukum tiga terdakwa anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur, Kapten CHK Budiyanto, Mayor CHK Daulay, dan Mayor CHK Manang dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

Anggota Paspampres Prajurit Kepala Riswandi Manik menyebut dirinya bukan orang paling berperan dalam kasus kematian Imam Masykur.


Dampingi AHY ke Depok, Annisa Pohan Beri Large Heart ke Warga

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi istri, Annisa Pohan, saat berada di Pondok Pesantren Al-Quran Bani Syahid di Jalan Kampung Tipar Tengah, Cimanggis, Depok, Senin 4 Desember 2023. TEMP/Ricky Juliansyah
Dampingi AHY ke Depok, Annisa Pohan Beri Large Heart ke Warga

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi Pesantren Al-Quran Bani Syahid di Kota Depok, Senin 4 Desember 2023.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.