TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Alvindo Rastra Pratama dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Cijantung, Jakarta Timur. Kecelakan yang terjadi Juli 2022 lalu ini dikenal sebagai kasus anak polisi yang menabrak satu keluarga.
"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta," bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang pada Rabu, 27 September 2023. Disebutkan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sidang putusan itu berlangsung sekitar 20 menit. Dari kubu korban hadir Giuseppe Arraya Samino dan ibunya Maryana Damian bersama kuasa hukumnya. Sementara terdakwa Alvindo Rastra Pratama didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
Ditemui usai sidang, Giuseppe mengungkapkan kelegaannya. "Enggak jauh dari tuntutan jaksa," ujarnya merujuk kepada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 10 juta.
Giuseppe menambahkan putusan hakim ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa terhadap dia dan orang tuanya sebagai korban. Dampak tabrakan lebih dari setahun lalu itu yang menyebabkan Giuseppe datang dengan dua tongkat.
Telapak kakinya sobek dan lutut kaki kanan bagian bawah naik ke arah engsel atas, serta ditemukan pembuluh darah arteri yang tersumber dan rusak karena kecelakaan tersebut. Sedangkan tulang iga dan belikat ayah Giuseppe retak. Sementara ibunya juga mengalami luka, pelipis kirinya bengkak dan memar. Hasil rontgen pun menunjukkan keretakan di tulang pelipis.
Itu sebabnya vonis hari ini tak menyurutkan perjuangannya atas hak ganti rugi materiil dan immateriil. "Nanti bicara dengan kuasa hukum dulu. Rencana mau ajukan gugatan perdata," kata Giuseppe.
Sementara, Alvindo lewat kuasa hukumnya, Yuspan Zalukhu, menilai vonis tidak adil. "Karena kami sudah melakukan kebaikan. Itu tidak dipertimbangkan sama sekali dalam tuntutan jaksa dan pertimbangan hakim," katanya.
Pilihan Editor: Sebelum Menculik dan Membunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Ini Telah Belasan Kali Menculik Orang Lain