Dugaan Gangguan Jiwa harus Dibuktikan
Meski telah memperoleh keterangan dari keluarga AD tentang dugaan gangguan jiwa pelaku, Kapolsek Tanjung Duren mengatakan dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
"Kalau kita memastikan kelainan jiwa belum waktunya kita bisa menyimpulkan itu secara 100 persen. Tapi mungkin juga ada ke arah sana dan tentunya ini kita harus buktikan secara medis," kata Wibisono.
Polsek Tanjung Duren telah memeriksa 7 saksi, baik kerabat dan keluarga korban maupun keluarga pelaku pembunuhan itu.
Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial FD, 44 tahun, tewas dibunuh dengan leher disayat di Mal Central Park, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 September 2023.
"Kami dapat laporan ada penusukan warga dan ternyata akibat perbuatan itu menyebabkan korban meninggal," kata Wibisono.
Tidak lama setelah peristiwa tersebut, kepolisian menangkap pelaku pembunuhan di Mal Central Park tersebut.
Pilihan Editor: Pembunuhan Terjadi di Lobi Central Park Mall, Seorang Wanita Disayat di Bagian Leher