TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan DKI 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp 79.529.868.233.537 triliun.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilansir dari website resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis, 28 September 2023.
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2023 itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2023.
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto merinci sejumlah postur anggaran mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp 74,3 triliun menjadi Rp 70,6 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp 74,6 triliun menjadi Rp 72,1 triliun dalam APBD Perubahan DKI 2023.
Postur anggaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp 9,4 triliun menjadi Rp 8,8 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Rp 8,6 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp 295 miliar.
Postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada 2023 yang semula Rp 9,1 triliun setelah perubahan menjadi Rp 8 triliun. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah turun dari Rp 7,2 triliun menjadi Rp 5,4 triliun, dan pembayaran Pokok Utang Rp 1,8 triliun.
“Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp 79,5 triliun dari Rp 83,7 triliun,” kata Bambang.
Pilihan Editor: Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini