TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelaporan food vlogger yang ramai di media sosial dilakukan pada 25 September 2023. Food vlogger Farida Nurhan dituduh dalam kasus pencemaran nama baik food vlogger lainnya yang berinisial Codeblu.
“Laporan Polisi baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan,” kata Ade saat dihubungi, Kamis 28 September 2023.
Kasus pelaporan itu teregistrasi sebagai LP/B/5703/SPKT/Polda Metro Jaya. Ade mengatakan nanti akan mengundang pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi. “Selanjutnya kami akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk ditentukan apakah terdapat peristiwa pidananya,” ujarnya.
Ade belum menjelaskan secara detail kapan kedua belah pihak ini akan dipanggil untuk pemeriksaaan. Tapi, menurutnya, pelaporan food vlogger menggunakan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pilihan Editor: Pengamat Otomotif Sebut 5 Merek Motor Favorit Pelaku Curanmor di Jakarta sebagai Motor Entry Level