TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menyelidiki dugaan penjualan obat keras ilegal di balik penculikan, pemerasan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap dua orang, AM dan Heri, yang diduga menjadi penadah obat keras golongan G.
“Kami seprofesional mungkin menyidik ini, tentunya akan koordinasi dengan Pomdam Jaya. Dua di antara tiga pelaku itu adalah Pasal 480 (KUHP) di mana menjadi entry poin pengungkapan kasus ini sebenarnya,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 September 2023.
Pasal 480 KUHP merupakan pasal yang mengatur tindak pidana penadahan.
Hengki menjelaskan hasil pengembangan pihaknya ditemukan petunjuk soal dari mana obat itu dibeli.
“Pengungkapan kasus ini sebenarnya kami ambil dari kasus sebelumnya, tapi bukan yang kasusnya Imam Masykur (penganiayaannya). Ini kami kembangkan ternyata ada beberapa kejadian,” ucap dia.
Selanjutnya: Polisi buka suara dugaan adanya cukong di balik kasus Imam Masykur